حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ، حَدَّثَنَا لَيْثٌ، عَنْ نَافِعٍ، أَنَّ ابْنَ عُمَرَ، كَانَ إِذَا سُئِلَ عَنْ نِكَاحِ النَّصْرَانِيَّةِ، وَالْيَهُودِيَّةِ، قَالَ إِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ الْمُشْرِكَاتِ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ، وَلاَ أَعْلَمُ مِنَ الإِشْرَاكِ شَيْئًا أَكْبَرَ مِنْ أَنْ تَقُولَ الْمَرْأَةُ رَبُّهَا عِيسَى، وَهْوَ عَبْدٌ مِنْ عِبَادِ اللَّهِ‏.‏
Salin
Diriwayatkan Nafi'

Setiap kali Ibnu 'Umar ditanya tentang menikahi seorang wanita Kristen atau seorang Yahudi, dia akan berkata: "Allah telah membuat haram bagi orang-orang beriman untuk menikahi wanita yang menganggap pasangan dalam ibadah kepada Allah, dan saya tidak tahu hal yang lebih besar, sehubungan dengan menganggap pasangan dalam ibadah, dll. kepada Allah, daripada bahwa seorang wanita harus mengatakan bahwa Yesus adalah Tuhannya meskipun dia hanya salah satu budak Allah."