Orang-orang terdiri dari dua jenis dalam hal hubungan mereka dengan Nabi dan orang-orang beriman. Beberapa dari mereka adalah orang-orang yang berperang dengan Nabi dan biasa berperang, dan mereka biasa melawannya; yang lainnya adalah orang-orang yang dengannya Nabi (ﷺ) membuat perjanjian, dan Nabi (ﷺ) juga tidak melawan mereka, dan mereka juga tidak melawannya. Jika seorang wanita dari kelompok pertama beremigrasi ke arah Muslim, tangannya tidak akan diminta untuk menikah kecuali dia mendapatkan haid dan kemudian menjadi bersih. Ketika dia menjadi bersih, itu akan sah baginya untuk menikah, dan jika suaminya juga beremigrasi sebelum dia menikah, maka dia akan dikembalikan kepadanya. Jika ada budak atau budak wanita yang beremigrasi dari mereka ke Muslim, maka mereka akan dianggap sebagai orang bebas (bukan budak) dan mereka akan memiliki hak yang sama seperti yang diberikan kepada emigran lain. Narator kemudian menyebutkan tentang orang-orang yang terlibat dengan Muslim dalam sebuah perjanjian, sama seperti yang terjadi dalam riwayat Mujahid. Jika seorang budak laki-laki atau budak perempuan beremigrasi dari orang-orang seperti yang telah membuat perjanjian dengan orang-orang Muslim, mereka tidak akan dikembalikan, tetapi harga mereka akan dibayar (kepada orang-orang).