Seorang pria Ansari menuduh istrinya (melakukan hubungan seksual ilegal). Nabi (ﷺ) membuat mereka berdua mengambil sumpah Lian, dan memisahkan mereka satu sama lain (dengan perceraian).
Li'an: Sumpah Kutukan
Narasi ini dari Sahih al-Bukhari 5306 berkaitan dengan prosedur hukum Islam yang dikenal sebagai Li'an, yang dijalankan ketika seorang suami menuduh istrinya berzina tanpa menghadirkan empat saksi. Nabi (ﷺ) memberikan sumpah khidmat ini kepada kedua pasangan, yang mengakibatkan perpisahan permanen mereka.
Dasar Hukum dan Prosedur
Li'an ditetapkan dalam Surah An-Nur (24:6-9), di mana Allah menetapkan metode untuk tuduhan semacam itu. Suami harus bersumpah empat kali demi Allah bahwa dia berkata benar, diikuti dengan sumpah kelima yang memohon kutukan Allah atas dirinya jika dia berbohong.
Istri kemudian dapat menghindari hukuman dengan cara yang sama, bersumpah empat kali demi Allah bahwa suaminya berbohong, dengan sumpah kelima memohon murka Allah atas dirinya jika suaminya berkata benar.
Konsekuensi Li'an
Seperti yang ditunjukkan dalam hadis ini dari Kitab Perceraian, konsekuensi utamanya adalah perpisahan segera dan tidak dapat dibatalkan. Pernikahan dibubarkan secara permanen, dan rekonsiliasi menjadi terlarang.
Kedua pasangan tidak dapat saling mewarisi, dan anak yang lahir dari persatuan seperti itu diatribusikan kepada ibu, melindungi garis keturunan dan hak anak.
Kebijaksanaan Ilahi dalam Li'an
Prosedur ini melestarikan tatanan sosial dengan memberikan resolusi yang bermartabat untuk tuduhan serius sambil mencegah tuduhan palsu. Ini menghormati kesucian pernikahan sambil mengakui kelemahan manusia, menawarkan jalan tengah antara mengabaikan tuduhan serius dan memerlukan bukti yang tidak dapat dicapai.