حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ، حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عَدِيٍّ، عَنْ هِشَامِ بْنِ حَسَّانَ، حَدَّثَنَا عِكْرِمَةُ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ ـ رضى الله عنهما ـ أَنَّ هِلاَلَ بْنَ أُمَيَّةَ، قَذَفَ امْرَأَتَهُ، فَجَاءَ فَشَهِدَ وَالنَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ ‏"‏ إِنَّ اللَّهَ يَعْلَمُ أَنَّ أَحَدَكُمَا كَاذِبٌ، فَهَلْ مِنْكُمَا تَائِبٌ ‏"‏‏.‏ ثُمَّ قَامَتْ فَشَهِدَتْ‏.‏
Terjemahan
Diriwayatkan Ibnu 'Abbas

Hilal bin Umaiyya menuduh istrinya melakukan hubungan seksual ilegal dan datang kepada Nabi (ﷺ) untuk memberikan kesaksian (terhadapnya), (mengambil sumpah Lian). Nabi (ﷺ) bersabda, "Allah tahu bahwa salah satu dari kalian adalah pendusta. Adakah di antara kamu akan bertaubat (kepada Allah)?" Kemudian wanita itu bangkit dan memberikan kesaksiannya.

Comment

Kasus Li'ān (Kutukan Timbal Balik)

Narasi ini dari Sahih al-Bukhari 5307 berkaitan dengan prosedur hukum Islam yang dikenal sebagai Li'ān, yang ditetapkan ketika seorang suami menuduh istrinya berzina tanpa menghadirkan empat saksi. Prosedur ini memungkinkan kedua belah pihak untuk bersumpah memohon kutukan Allah atas diri mereka sendiri jika mereka berbohong.

Komentar Ulama tentang Prosedur

Kasus Hilal bin Umaiyya menunjukkan betapa seriusnya tuduhan semacam itu dalam hukum Islam. Pernyataan Nabi "Allah tahu bahwa salah satu dari kalian adalah pembohong" berfungsi sebagai pengingat khidmat bahwa meskipun pengadilan manusia mungkin tidak dapat memastikan kebenaran, pengetahuan ilahi mencakup semua hal.

Pertanyaan Nabi "Apakah ada di antara kalian yang akan bertobat?" mencerminkan penekanan Islam pada perbaikan spiritual dan kesempatan untuk pengakuan sebelum prosedur formal berakhir. Rahmat ini diberikan bahkan pada saat-saat terakhir.

Konsekuensi Hukum dan Hikmah

Ketika kedua belah pihak menyelesaikan prosedur Li'ān, pernikahan dibubarkan secara tidak dapat dibatalkan tanpa suami bertanggung jawab atas hukuman hadd untuk tuduhan palsu (qadhf), dan istri tidak menerima hukuman untuk perzinaan. Legislasi ilahi ini melindungi masyarakat dari tuduhan yang tidak terbukti sambil menjaga kesucian pernikahan.

Kesediaan istri untuk berpartisipasi menunjukkan betapa seriusnya sistem sumpah Islam, di mana orang beriman lebih memilih menerima pembubaran pernikahan daripada bersumpah palsu atas nama Allah.