Sahih al-Bukhari

Sahih al-Bukhari 5258

Haruskah seorang pria memberi tahu istrinya secara langsung bahwa dia sudah bercerai
Teks hadis bahasa Arab
حَدَّثَنَا حَجَّاجُ بْنُ مِنْهَالٍ، حَدَّثَنَا هَمَّامُ بْنُ يَحْيَى، عَنْ قَتَادَةَ، عَنْ أَبِي غَلاَّبٍ، يُونُسَ بْنِ جُبَيْرٍ قَالَ قُلْتُ لاِبْنِ عُمَرَ رَجُلٌ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ وَهْىَ حَائِضٌ‏.‏ فَقَالَ تَعْرِفُ ابْنَ عُمَرَ إِنَّ ابْنَ عُمَرَ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ وَهْىَ حَائِضٌ فَأَتَى عُمَرُ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم فَذَكَرَ ذَلِكَ لَهُ فَأَمَرَهُ أَنْيُرَاجِعَهَا فَإِذَا طَهُرَتْ فَأَرَادَ أَنْ يُطَلِّقَهَا فَلْيُطَلِّقْهَا، قُلْتُ فَهَلْ عَدَّ ذَلِكَ طَلاَقًا قَالَ أَرَأَيْتَ إِنْ عَجَزَ وَاسْتَحْمَقَ‏.‏
Terjemahan
Diriwayatkan Abi Ghallab Yunus bin Jubair

Aku bertanya kepada Ibnu 'Umar, "(Apa yang dikatakan tentang) seorang pria menceraikan istrinya selama menstruasi?" Dia berkata, "Apakah kamu mengenal Ibnu 'Umar? Ibnu 'Umar menceraikan istrinya saat dia sedang menstruasi. 'Umar kemudian pergi kepada Nabi (ﷺ) dan menyebutkan hal itu kepadanya. Nabi (ﷺ) memerintahkannya untuk membawanya kembali dan ketika dia menjadi bersih, dia bisa menceraikannya jika dia mau." Saya bertanya (Ibnu 'Umar), "Apakah perceraian itu dihitung sebagai satu perceraian yang sah?" Dia berkata, "Jika seseorang menjadi tidak berdaya dan bodoh (apakah dia akan dimaafkan? Tentu saja tidak). "