حَدَّثَنِي عَمْرُو بْنُ زُرَارَةَ، أَخْبَرَنَا إِسْمَاعِيلُ، عَنْ أَيُّوبَ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ، قَالَ قُلْتُ لاِبْنِ عُمَرَ رَجُلٌ قَذَفَ امْرَأَتَهُ فَقَالَ فَرَّقَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم بَيْنَ أَخَوَىْ بَنِي الْعَجْلاَنِ، وَقَالَ ‏"‏ اللَّهُ يَعْلَمُ أَنَّ أَحَدَكُمَا كَاذِبٌ، فَهَلْ مِنْكُمَا تَائِبٌ ‏"‏‏.‏ فَأَبَيَا‏.‏ وَقَالَ ‏"‏ اللَّهُ يَعْلَمُ أَنَّ أَحَدَكُمَا كَاذِبٌ، فَهَلْ مِنْكُمَا تَائِبُ ‏"‏‏.‏ فَأَبَيَا‏.‏ فَقَالَ ‏"‏ اللَّهُ يَعْلَمُ أَنَّ أَحَدَكُمَا كَاذِبٌ، فَهَلْ مِنْكُمَا تَائِبٌ ‏"‏ فَأَبَيَا فَفَرَّقَ بَيْنَهُمَا‏.‏ قَالَ أَيُّوبُ فَقَالَ لِي عَمْرُو بْنُ دِينَارٍ إِنَّ فِي الْحَدِيثِ شَيْئًا لاَ أَرَاكَ تُحَدِّثُهُ قَالَ قَالَ الرَّجُلُ مَالِي قَالَ قِيلَ لاَ مَالَ لَكَ، إِنْ كُنْتَ صَادِقًا فَقَدْ دَخَلْتَ بِهَا، وَإِنْ كُنْتَ كَاذِبًا فَهْوَ أَبْعَدُ مِنْكَ‏.‏
Salin
Diriwayatkan Sa'id bin Jubair

Saya bertanya kepada Ibnu 'Umar, "(Apa putusan jika) seorang pria menuduh istrinya melakukan hubungan seksual ilegal?" Ibnu 'Umar berkata, "Nabi (ﷺ) memisahkan (dengan perceraian) pasangan Bani Al-Ajlan, dan berkata, (kepada mereka), 'Allah mengetahui bahwa salah satu dari kalian berdua adalah pendusta; jadi akankah salah satu dari kalian bertobat?' Namun keduanya menolak. Dia kembali berkata, 'Allah tahu bahwa salah satu dari kalian berdua adalah pendusta; jadi akankah salah satu dari kalian bertobat?' Namun keduanya menolak. Jadi dia memisahkan mereka dengan perceraian." (Aiyub, seorang sub-perawi berkata: 'Amr bin Dinar berkata kepadaku, "Ada hal lain dalam Hadis ini yang belum kamu sebutkan. Dikatakan sebagai berikut: Pria itu berkata, 'Bagaimana dengan uang saya (yaitu Mahr yang telah saya berikan kepada istri saya)?' Dikatakan, 'Kamu tidak memiliki hak untuk mengembalikan uang, karena jika kamu telah mengatakan kebenaran (sehubungan dengan tuduhan itu), kamu juga telah menyempurnakan pernikahanmu dengannya; dan jika Anda telah berbohong, Anda kurang berhak mendapatkan uang Anda kembali." ")