حَدَّثَنِي عَمْرُو بْنُ زُرَارَةَ، أَخْبَرَنَا إِسْمَاعِيلُ، عَنْ أَيُّوبَ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ، قَالَ قُلْتُ لاِبْنِ عُمَرَ رَجُلٌ قَذَفَ امْرَأَتَهُ فَقَالَ فَرَّقَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم بَيْنَ أَخَوَىْ بَنِي الْعَجْلاَنِ، وَقَالَ ‏"‏ اللَّهُ يَعْلَمُ أَنَّ أَحَدَكُمَا كَاذِبٌ، فَهَلْ مِنْكُمَا تَائِبٌ ‏"‏‏.‏ فَأَبَيَا‏.‏ وَقَالَ ‏"‏ اللَّهُ يَعْلَمُ أَنَّ أَحَدَكُمَا كَاذِبٌ، فَهَلْ مِنْكُمَا تَائِبُ ‏"‏‏.‏ فَأَبَيَا‏.‏ فَقَالَ ‏"‏ اللَّهُ يَعْلَمُ أَنَّ أَحَدَكُمَا كَاذِبٌ، فَهَلْ مِنْكُمَا تَائِبٌ ‏"‏ فَأَبَيَا فَفَرَّقَ بَيْنَهُمَا‏.‏ قَالَ أَيُّوبُ فَقَالَ لِي عَمْرُو بْنُ دِينَارٍ إِنَّ فِي الْحَدِيثِ شَيْئًا لاَ أَرَاكَ تُحَدِّثُهُ قَالَ قَالَ الرَّجُلُ مَالِي قَالَ قِيلَ لاَ مَالَ لَكَ، إِنْ كُنْتَ صَادِقًا فَقَدْ دَخَلْتَ بِهَا، وَإِنْ كُنْتَ كَاذِبًا فَهْوَ أَبْعَدُ مِنْكَ‏.‏
Terjemahan
Diriwayatkan Sa'id bin Jubair

Saya bertanya kepada Ibnu 'Umar, "(Apa putusan jika) seorang pria menuduh istrinya melakukan hubungan seksual ilegal?" Ibnu 'Umar berkata, "Nabi (ﷺ) memisahkan (dengan perceraian) pasangan Bani Al-Ajlan, dan berkata, (kepada mereka), 'Allah mengetahui bahwa salah satu dari kalian berdua adalah pendusta; jadi akankah salah satu dari kalian bertobat?' Namun keduanya menolak. Dia kembali berkata, 'Allah tahu bahwa salah satu dari kalian berdua adalah pendusta; jadi akankah salah satu dari kalian bertobat?' Namun keduanya menolak. Jadi dia memisahkan mereka dengan perceraian." (Aiyub, seorang sub-perawi berkata: 'Amr bin Dinar berkata kepadaku, "Ada hal lain dalam Hadis ini yang belum kamu sebutkan. Dikatakan sebagai berikut: Pria itu berkata, 'Bagaimana dengan uang saya (yaitu Mahr yang telah saya berikan kepada istri saya)?' Dikatakan, 'Kamu tidak memiliki hak untuk mengembalikan uang, karena jika kamu telah mengatakan kebenaran (sehubungan dengan tuduhan itu), kamu juga telah menyempurnakan pernikahanmu dengannya; dan jika Anda telah berbohong, Anda kurang berhak mendapatkan uang Anda kembali." ")

Comment

Kasus Bani Al-Ajlan

Riwayat ini dari Sahih al-Bukhari 5311 membahas masalah serius li'an (sumpah serapah timbal balik) ketika seorang suami menuduh istrinya berzina tanpa menghadirkan empat saksi. Nabi (ﷺ) memisahkan pasangan itu melalui perceraian yang tidak dapat dibatalkan, menunjukkan bahwa tuduhan tanpa bukti seperti itu menghancurkan ikatan pernikahan.

Komentar Ulama tentang Prosedur Li'an

Pertanyaan berulang Nabi - "Allah tahu bahwa salah satu dari kalian berdua adalah pendusta; jadi apakah salah satu dari kalian akan bertobat?" - menekankan keseriusan sumpah palsu di hadapan Allah. Pengulangan ini memungkinkan refleksi dan penarikan kembali, menunjukkan rahmat ilahi bahkan dalam masalah serius ini.

Penolakan kedua pihak untuk bertobat menunjukkan keteguhan mereka pada posisi mereka, meninggalkan masalah itu pada pengetahuan Allah. Pemisahan menjadi perlu untuk mencegah dosa dan konflik lebih lanjut.

Keputusan Keuangan tentang Mahr

Riwayat tambahan menjelaskan keputusan tentang mahr: suami tidak dapat mengambilnya kembali. Jika dia berbicara jujur tentang tuduhan itu, dia telah menyempurnakan pernikahan dan dengan demikian mahr adalah hak istri. Jika dia berbohong, dia bahkan lebih tidak layak mendapatkan restitusi karena tuduhan palsunya.

Keputusan ini melindungi wanita dari eksploitasi finansial melalui tuduhan palsu dan berfungsi sebagai pencegah terhadap membuat klaim ketidaksetiaan yang tidak berdasar.

Implikasi Hukum dan Moral

Hadis ini menetapkan bahwa sumpah serapah timbal balik mengakibatkan pemisahan permanen, mencegah pasangan itu untuk menikah lagi. Anak-anak yang lahir dari persatuan seperti itu diatribusikan kepada ibu, melindungi garis keturunan dan hak-hak mereka.

Prosedur ini berfungsi sebagai solusi hukum dan pencegah spiritual yang kuat, mengingatkan orang beriman tentang keseriusan sumpah yang diucapkan atas nama Allah dan konsekuensi parah dari kesaksian palsu dalam masalah kehormatan.