حَدَّثَنِي إِبْرَاهِيمُ بْنُ الْمُنْذِرِ، حَدَّثَنَا أَنَسُ بْنُ عِيَاضٍ، عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ، عَنْ نَافِعٍ، أَنَّ ابْنَ عُمَرَ ـ رضى الله عنهما ـ أَخْبَرَهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَرَّقَ بَيْنَ رَجُلٍ وَامْرَأَةٍ قَذَفَهَا، وَأَحْلَفَهُمَا‏.‏
Terjemahan
Diriwayatkan Ibnu 'Umar

Rasulullah (ﷺ) memisahkan (menceraikan) istri dari suaminya yang menuduhnya melakukan hubungan seksual haram, dan membuat mereka mengambil sumpah Lian.

Comment

Teks Hadis

Rasulullah (ﷺ) memisahkan (menceraikan) istri dari suaminya yang menuduhnya melakukan hubungan seksual yang tidak sah, dan membuat mereka mengambil sumpah Lian.

Konteks dan Makna

Hadis ini dari Sahih al-Bukhari 5313 membahas prosedur Li'an (sumpah timbal balik) ketika seorang suami menuduh istrinya berzina tanpa menghadirkan empat saksi. Nabi (ﷺ) menerapkan perintah ilahi ini dari Surah An-Nur (24:6-9) untuk menyelesaikan tuduhan serius sambil melindungi hak kedua belah pihak.

Komentar Ulama

Li'an adalah prosedur sumpah khidmat di mana suami bersumpah empat kali demi Allah bahwa dia jujur dalam tuduhannya, dengan sumpah kelima yang mengundang kutukan Allah atas dirinya jika dia berbohong. Istri kemudian bersumpah empat kali demi Allah bahwa suaminya berbohong, dengan sumpah kelima yang mengundang murka Allah atas dirinya jika suaminya jujur.

Pemisahan yang dihasilkan dari Li'an adalah perceraian final (ba'in) yang mencegah rekonsiliasi dan pernikahan kembali antara pasangan tersebut. Keputusan ini berfungsi sebagai hikmah ilahi untuk mencegah tuduhan palsu zina (qadhf) sambil memberikan jalan keluar dari hukuman yang ditetapkan ketika bukti tidak ada.

Ulama klasik menekankan bahwa Li'an melestarikan kehormatan keluarga, melindungi wanita dari fitnah, dan mempertahankan ketertiban sosial dengan menyediakan mekanisme hukum untuk perpisahan ketika kepercayaan telah hancur secara tidak dapat diperbaiki antara suami istri.

Konsekuensi Hukum

Setelah penyelesaian Li'an, pernikahan dibubarkan secara permanen, hukuman untuk zina dihindari untuk kedua belah pihak, dan anak yang lahir dari persatuan seperti itu dikaitkan hanya kepada ibu, bukan suami yang menuduh.