Nabi (ﷺ) menyuruh seorang pria Ansari dan istrinya membawa Lian, dan kemudian memisahkan mereka dengan perceraian.
Sahih al-Bukhari 5314 - Prosedur Li'an
Narasi ini dari Kitab Perceraian berkaitan dengan prosedur hukum Islam Li'an (sumpah timbal balik), yang terjadi ketika seorang suami menuduh istrinya berzina tanpa menghadirkan empat saksi.
Konteks Hukum Li'an
Li'an adalah prosedur sumpah khidmat yang ditetapkan dalam Surah An-Nur (24:6-9) di mana suami dan istri bersumpah demi Allah, dengan suami menuduh zina dan istri menyangkalnya. Tindakan Nabi menunjukkan bahwa ini adalah metode yang sah untuk menyelesaikan perselisihan semacam itu.
Pemisahan melalui perceraian setelah Li'an menjadi wajib, karena ikatan perkawinan tidak dapat berlanjut setelah tuduhan serius seperti itu. Ini melindungi kedua belah pihak dari hukuman potensial untuk tuduhan tidak sah (qadhf) atau zina (zina).
Komentar Ulama
Ulama klasik seperti Ibn Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa Li'an berfungsi sebagai bukti dan putusan. Setelah selesai, pernikahan dibubarkan secara tidak dapat dibatalkan, dan pasangan tidak dapat menikah lagi.
Imam al-Nawawi menekankan bahwa anak yang lahir setelah Li'an dianggap berasal dari ibu, bukan suami, melindungi hak keturunan menurut yurisprudensi Islam.
Keputusan ini menetapkan bahwa Li'an memiliki kekuatan hukum baik sebagai kesaksian maupun dekrit peradilan, berfungsi sebagai mekanisme ilahi untuk menyelesaikan tuduhan yang tidak dapat dibuktikan sambil mempertahankan ketertiban sosial.