حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ بُكَيْرٍ، حَدَّثَنَا مَالِكٌ، قَالَ حَدَّثَنِي نَافِعٌ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم لاَعَنَ بَيْنَ رَجُلٍ وَامْرَأَتِهِ، فَانْتَفَى مِنْ وَلَدِهَا فَفَرَّقَ بَيْنَهُمَا، وَأَلْحَقَ الْوَلَدَ بِالْمَرْأَةِ‏.‏
Terjemahan
Diriwayatkan Ibnu 'Umar

Nabi (ﷺ) menyuruh seorang pria dan istrinya menggendong Lian, dan sang suami menolak anaknya. Jadi Nabi memisahkan mereka (dengan perceraian) dan memutuskan bahwa anak itu hanya milik ibu.

Comment

Sahih al-Bukhari - Kitab Perceraian

Referensi Hadis: Sahih al-Bukhari 5315

Analisis Teks

Narasi ini berkaitan dengan prosedur hukum Islam Li'an (sumpah timbal balik), yang terjadi ketika seorang suami menuduh istrinya berzina tanpa menghadirkan empat saksi. Nabi (ﷺ) melaksanakan sumpah khidmat yang ditetapkan dalam Surah an-Nur (24:6-9), yang mengakibatkan pemisahan wajib pasangan tersebut.

Keputusan Hukum

Penyangkalan suami terhadap ayah selama Li'an secara otomatis memutus ikatan pernikahan secara permanen - pasangan tidak dapat menikah kembali. Anak tersebut dikaitkan hanya kepada ibu, sebagaimana ditetapkan oleh keputusan Nabi. Keputusan ini melindungi anak dari ketidakabsahan sambil menegakkan prinsip bahwa Li'an menciptakan keraguan yang wajar tentang ayah.

Komentar Ilmiah

Ulama klasik menekankan bahwa Li'an berfungsi sebagai langkah perlindungan bagi istri terhadap tuduhan palsu dan sarana untuk menyelesaikan perselisihan pernikahan di mana perzinaan dicurigai tetapi tidak terbukti. Ibu mempertahankan hak asuh, dan anak mewarisi dari dia dan kerabatnya. Keputusan ini menunjukkan pendekatan seimbang Islam dalam melestarikan keturunan sambil melindungi kehormatan wanita.