Mereka yang terlibat dalam kasus Lian disebutkan sebelum Rasulullah (ﷺ) 'Asim bin Adi mengatakan sesuatu tentang itu dan kemudian pergi. Kemudian seorang pria dari sukunya datang kepadanya dan mengatakan kepadanya bahwa dia telah menemukan pria lain dengan istrinya. Atas hal itu 'Asim berkata, "Aku tidak ditugaskan kecuali apa yang telah aku katakan (tentang Lian)." 'Asim membawa pria itu kepada Rasulullah (ﷺ) dan dia menceritakan keadaan di mana dia menemukan istrinya. Pria itu pucat, kurus dan berambut kurus, sementara pria lain yang dia temukan bersama istrinya berwarna coklat, gemuk dengan betis tebal dan rambut keriting. Rasulullah (ﷺ) bersabda, "Ya Allah! Ungkapkan kebenaran." Kemudian wanita itu melahirkan seorang anak yang menyerupai pria yang suaminya katakan telah dia temukan bersamanya. Maka Rasulullah (ﷺ) memerintahkan mereka untuk melaksanakan Hak Tanggungan. Seorang pria dari pertemuan itu berkata kepada Ibnu 'Abbas, "Apakah dia wanita yang sama dengan yang dikatakan oleh Rasulullah (ﷺ), 'Jika aku melempari batu sampai mati seseorang tanpa saksi, aku akan melempari wanita ini dengan batu'?" Ibnu 'Abbas berkata, "Tidak, itu adalah wanita lain yang, meskipun seorang Muslim, biasa menimbulkan kecurigaan karena perilakunya yang tidak baik."
Sahih al-Bukhari 5316 - Komentar tentang Liʿān (Kutukan Timbal Balik)
Narasi ini dari Kitab Perceraian dalam Sahih al-Bukhari membahas prosedur Islam yang khidmat dari Liʿān, yang ditetapkan ketika seorang suami menuduh istrinya berzina tanpa menghadirkan empat saksi. Suami dalam kasus ini memohon Allah sebagai saksinya melalui formula yang ditetapkan, sehingga mengalihkan beban pembuktian kepada Yang Ilahi.
Analisis Ilmiah tentang Prosedur Liʿān
Ulama klasik menjelaskan bahwa Liʿān berfungsi sebagai mekanisme hukum untuk menyelesaikan perselisihan perkawinan yang melibatkan tuduhan zina yang tidak terbukti. Deskripsi suami tentang menemukan pria lain dengan istrinya merupakan tuduhan serius yang memerlukan empat saksi mata atau proses Liʿān.
Deskripsi fisik yang diberikan - suami yang "pucat, kurus, dan berambut lurus" sementara pria yang dituduh "cokelat, gemuk dengan betis tebal dan rambut keriting" - berfungsi sebagai detail kontekstual yang membuat kelahiran anak berikutnya yang menyerupai yang terakhir menjadi sangat jelas bagi masyarakat.
Intervensi Ilahi dan Resolusi Bukti
Doa Nabi "Ya Allah! Tunjukkan kebenaran" menunjukkan ketergantungan pada bantuan ilahi dalam hal-hal di mana kesaksian manusia tidak cukup. Kelahiran anak berikutnya yang memiliki kemiripan jelas dengan pria yang digambarkan suami berfungsi sebagai bukti nyata yang memvalidasi tuduhan tersebut.
Ulama mencatat bahwa hasil ini, meskipun tidak membuktikan bukti hukum formal, memberikan kepastian moral yang membenarkan melanjutkan prosedur Liʿān, yang pada akhirnya mengakibatkan pembubaran perkawinan tanpa menetapkan hukuman legal untuk zina.
Klarifikasi Insiden Terpisah
Klarifikasi Ibn ʿAbbās membedakan kasus ini dari kasus lain di mana Nabi menyebutkan rajam tanpa saksi. Komentator klasik menjelaskan bahwa wanita lain yang dirujuk menunjukkan perilaku yang begitu mencurigakan sehingga menciptakan skandal publik, meskipun tidak memenuhi persyaratan bukti ketat untuk menerapkan hukuman ḥadd.
Perbedaan ini menyoroti prinsip hukum Islam bahwa kecurigaan dan perilaku tidak bermoral, meskipun patut dicela, tidak secara otomatis membenarkan penerapan hukuman yang ditetapkan tanpa memenuhi standar bukti yang ketat.