Rifa'a Al-Qurazi menikahi seorang wanita dan kemudian menceraikannya dan kemudian dia menikah dengan pria lain. Dia datang kepada Nabi (ﷺ) dan mengatakan bahwa suami barunya tidak mendekatinya, dan bahwa dia benar-benar tidak berdaya. Nabi (ﷺ) bersabda (kepadanya), "Tidak, (kamu tidak dapat menikah lagi dengan suami pertamamu) sampai kamu mencicipi suami kedua dan dia mencicipimu (yaitu sampai dia menyempurnakan pernikahannya denganmu).
Kasus Mantan Istri Rifa`a
Riwayat ini dari Sahih al-Bukhari 5317 membahas situasi pernikahan yang kompleks yang melibatkan seorang wanita yang diceraikan oleh Rifa`a Al-Qurazi, kemudian menikah dengan pria lain bernama `Abd al-Rahman bin Az-Zubair Al-Qurazi.
Prinsip Hukum Konsumsi
Keputusan Nabi menetapkan bahwa seorang wanita yang diceraikan tiga kali tidak dapat kembali ke suami pertamanya sampai dia mengalami pernikahan yang sah dan dikonsumsi dengan orang lain. Ini mencegah penyalahgunaan perceraian dan pernikahan ulang sebagai sarana untuk menghindari hukum Islam.
Frasa "sampai kamu merasakan suami kedua dan dia merasakanmu" mengacu pada hubungan pernikahan yang sebenarnya (nikah sahih), bukan hanya kontrak pernikahan. Ini memastikan pernikahan kedua adalah nyata, bukan pengaturan sementara untuk membuat pernikahan pertama diizinkan lagi.
Komentar Ulama tentang Impotensi
Ulama klasik menjelaskan bahwa jika suami kedua terbukti impotensi dan tidak dapat mengonsumsi pernikahan, istri dapat mencari pembatalan melalui proses peradilan. Namun, dia tidak dapat secara otomatis kembali ke suami pertamanya tanpa ini ditetapkan secara hukum.
Keputusan ini melindungi kesucian pernikahan dengan mengharuskan kehidupan pernikahan yang sejati dalam persatuan kedua, mencegah praktik penipuan di mana pernikahan dikontrak hanya untuk membuat mantan pasangan diizinkan satu sama lain lagi.
Penerapan dalam Yurisprudensi Islam
Hadis ini membentuk dasar untuk keputusan tentang al-tahleel (pernikahan intervensi) di semua mazhab hukum Islam. Ini menunjukkan kebijaksanaan Syariah dalam melestarikan struktur keluarga sambil memberikan solusi untuk kesulitan pernikahan yang sejati.
Kasus ini menekankan bahwa prosedur perceraian Islam memiliki kebijaksanaan ilahi dalam mempertahankan tatanan sosial dan mencegah peremehan ikatan pernikahan.