Istri Rifa'a Al-Qurazi datang kepada Rasulullah (ﷺ) dan berkata, "Wahai Rasulullah (ﷺ)! Rifa'a menceraikanku tanpa bisa dibatalkan. Setelah dia saya menikah dengan 'Abdur-Rahman bin Az-Zubair Al-Qurazi yang terbukti tidak berdaya." Rasulullah (ﷺ) berkata kepadanya, "Mungkin kamu ingin kembali ke Rifa'a? Tidak, (kamu tidak bisa kembali ke Rifa'a) sampai kamu dan 'Abdur-Rahman menyempurnakan pernikahanmu."
Sahih al-Bukhari 5260: Kasus Istri Rifa'a
Narasi ini dari Sahih al-Bukhari membahas prinsip-prinsip dasar hukum perceraian Islam, khususnya keputusan mengenai perceraian yang tidak dapat dibatalkan dan syarat-syarat untuk menikah kembali dengan mantan suami.
Komentar Ilmiah tentang Hadis
Kasus yang disajikan melibatkan seorang wanita yang menerima perceraian final dan tidak dapat dibatalkan (talāq bā'in) dari suami pertamanya Rifa'a. Dalam yurisprudensi Islam, ketika seorang pria mengucapkan tiga perceraian, pernikahan benar-benar berakhir dan wanita itu menjadi haram baginya sampai dia menikah dengan pria lain dalam pernikahan yang sah.
Keputusan Nabi menunjukkan bahwa sekadar mengadakan pernikahan kedua tidak cukup untuk membuat suami pertama diizinkan kembali. Harus ada konsumsi sebenarnya (dukhūl) dalam pernikahan kedua. Persyaratan ini berfungsi sebagai hikmah ilahi untuk mencegah Muslim memperlakukan perceraian dan pernikahan dengan ringan.
Frasa "terbukti impoten" menunjukkan bahwa pernikahan kedua dikontrak secara sah tetapi suami tidak mampu memenuhi tugas pernikahannya. Namun demikian, persyaratan hukum tetap bahwa pernikahan harus dikonsumsi sebelum wanita dapat kembali ke suami pertamanya.
Implikasi Hukum dan Hikmah
Keputusan ini menetapkan bahwa larangan setelah perceraian tiga kali begitu parah sehingga tidak dapat dihindari dengan pernikahan kedua yang simbolis. Persyaratan konsumsi sebenarnya memastikan pernikahan kedua itu asli.
Para ulama menjelaskan bahwa keputusan ini melindungi kesucian pernikahan dan mencegah manipulasi hukum perceraian. Ini mencegah penggunaan pernikahan sementara hanya untuk membuat mantan istri diizinkan kembali, sehingga menghormati keseriusan pengucapan perceraian.
Kasus ini termasuk dalam bab "Perceraian" di Sahih al-Bukhari, menyoroti bagaimana hukum Islam memberikan panduan komprehensif untuk perselisihan pernikahan sambil mempertahankan keadilan dan mencegah eksploitasi keputusan agama.