Saudara perempuan Ma'qil bin Yasar menikah dengan seorang pria dan kemudian pria itu menceraikannya dan menjauh darinya sampai masa 'Iddah berakhir. Kemudian dia menuntut tangannya untuk menikah, tetapi Ma'qil marah karena sombong dan angkuh dan berkata, "Dia menjauh darinya ketika dia masih bisa mempertahankannya, dan sekarang dia menuntut tangannya lagi?" Jadi Ma'qil tidak setuju untuk menikah lagi dengannya. Kemudian Allah mengungkapkan: 'Apabila kamu telah menceraikan wanita dan mereka telah memenuhi jangka waktu yang ditentukan, jangan halanglah mereka menikahi (mantan) suaminya.' (2.232) Maka Nabi (ﷺ) menyuruh Ma'qil dan membacakan kepadanya (perintah Allah) dan akibatnya Ma'qil melepaskan kesombongan dan keangkuhannya dan menyerah kepada perintah Allah.