Ibnu 'Umar bin Al-Khattab menceraikan istrinya selama haid. Rasulullah (ﷺ) memerintahkannya untuk membawanya kembali sampai dia menjadi bersih, dan ketika dia mengalami menstruasi lagi saat dia bersamanya, dia harus menunggu sampai dia menjadi bersih lagi dan hanya kemudian, jika dia ingin menceraikannya, dia dapat melakukannya sebelum melakukan hubungan seksual dengannya. Dan itulah periode yang ditetapkan Allah untuk menceraikan wanita. Setiap kali Abdullah (bin 'Umar) ditanya tentang hal itu, dia akan berkata kepada penanya, "Jika kamu menceraikannya tiga kali, dia tidak lagi sah bagimu kecuali dia menikahi pria lain (dan pria lain menceraikannya pada gilirannya).' Ibnu 'Umar lebih lanjut berkata, 'Apakah kamu (rakyat) hanya memberikan satu atau dua perceraian, karena Nabi (ﷺ) telah memerintahkan saya demikian."