Saya ingin Zainab binti Jahsh ketika kakaknya meninggal. Dia meminta parfum dan menggunakan sebagian dari itu dan berkata, "Demi Allah, aku tidak membutuhkan parfum, tetapi aku telah mendengar Rasulullah (ﷺ) berkata di mimbar, 'Tidak sah bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari terakhir untuk berkabung selama lebih dari tiga hari kecuali suaminya yang untuknya dia berkabung selama empat bulan sepuluh hari.'"
Konteks dan Signifikansi Hadis
Narasi ini dari Sahih al-Bukhari 5335, yang ditemukan dalam Kitab Perceraian, menunjukkan penerapan praktis peraturan berkabung Islam oleh salah satu istri Nabi, Zainab bint Jahsh. Tindakannya berfungsi sebagai tafsir hidup atas ajaran kenabian mengenai 'Iddah (masa tunggu) dan etiket berkabung.
Komentar Ulama tentang Periode Berkabung
Posisi terhormat seorang suami memerlukan periode berkabung yang diperpanjang selama empat bulan sepuluh hari, yang bertepatan dengan 'Iddah yang ditetapkan untuk seorang janda. Periode ini memungkinkan klarifikasi kemungkinan kehamilan dan menghormati ikatan pernikahan.
Untuk semua kerabat lainnya, termasuk saudara laki-laki tercinta seperti Zainab, Syariah membatasi berkabung hingga tiga hari. Ini mencegah kesedihan berlebihan yang dapat menyebabkan mengabaikan kewajiban agama atau mempertanyakan ketetapan ilahi (qadr).
Hikmah di Balik Penggunaan Parfum
Penggunaan parfum yang disengaja oleh Zainab setelah periode berkabung tiga hari menggambarkan ketundukan sepenuhnya pada perintah Allah. Pernyataannya yang eksplisit menjelaskan bahwa tindakan ini bukan untuk keinginan pribadi tetapi murni dalam ketaatan pada ajaran Nabi, menunjukkan bahwa tindakan luar harus mencerminkan keyakinan batin.
Ulama klasik mencatat bahwa melanjutkan praktik perawatan diri normal setelah berkabung menandakan penerimaan atas ketetapan Allah dan kembali pada kewajiban sosial, mencegah isolasi dan kesedihan berlebihan yang dikutuk dalam ajaran Islam.
Keputusan Hukum yang Diambil
Berkabung (ihdad) lebih dari tiga hari untuk siapa pun selain suami sendiri dilarang secara agama (haram).
Periode empat bulan sepuluh hari untuk seorang janda adalah wajib (wajib) dan merupakan bagian dari 'Iddah-nya di mana dia tidak dapat menikah lagi atau menerima lamaran pernikahan.
Hadis ini menetapkan bahwa perintah kenabian yang disampaikan dari mimbar memiliki bobot legislasi agama formal yang memerlukan implementasi segera oleh komunitas.