حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ أَبِي بَكْرِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، عَنْ أَبِي مَسْعُودٍ ـ رضى الله عنه ـ قَالَ نَهَى النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ، وَحُلْوَانِ الْكَاهِنِ، وَمَهْرِ الْبَغِيِّ‏.‏
Terjemahan
Diriwayatkan Abu Mas'ud

Nabi (ﷺ) melarang mengambil harga seekor anjing, penghasilan peramal dan uang yang diperoleh dari pelacuran.

Comment

Perceraian - Sahih al-Bukhari 5346

Nabi (ﷺ) melarang mengambil harga anjing, penghasilan peramal dan uang yang diperoleh dari prostitusi.

Komentar tentang Larangan

Hadis mulia ini dari Sahih al-Bukhari menetapkan tiga kategori penghasilan yang tidak sah yang sangat dilarang dalam hukum Islam. Larangan ini berasal dari sifat tidak murni dan berbahaya dari sumber-sumber ini.

Harga anjing dilarang karena anjing umumnya dianggap najis (tidak murni) dalam Syariah, kecuali untuk tujuan tertentu yang diizinkan seperti berburu, menjaga ternak, atau bertani. Harga jualnya oleh karena itu ternoda.

Penghasilan peramal dilarang karena melibatkan klaim palsu tentang pengetahuan gaib, yang eksklusif milik Allah. Ini merupakan syirik (menyekutukan Allah) dan penipuan terhadap orang.

Uang yang diperoleh melalui prostitusi dilarang karena dosa besar zina (hubungan seksual yang tidak sah) dan korupsi yang disebarkannya dalam masyarakat. Semua transaksi yang melibatkan aktivitas haram tidak sah dan tidak murni.

Implikasi Hukum

Para ulama sepakat bahwa kekayaan yang diperoleh melalui cara-cara ini tidak dapat digunakan untuk tujuan apa pun, termasuk amal, karena Allah murni dan hanya menerima apa yang murni. Seseorang harus bertobat dan membuang kekayaan tersebut dengan tepat.

Larangan ini meluas ke semua penghasilan tidak sah yang serupa, menetapkan prinsip bahwa cara memperoleh penghasilan harus halal (diizinkan) baik dalam substansi maupun metode menurut prinsip-prinsip Islam.