حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ أَبِي بَكْرِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، عَنْ أَبِي مَسْعُودٍ ـ رضى الله عنه ـ قَالَ نَهَى النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ، وَحُلْوَانِ الْكَاهِنِ، وَمَهْرِ الْبَغِيِّ‏.‏
Terjemahan
Diriwayatkan Abu Juhaifa

Nabi (ﷺ) mengutuk wanita yang mempraktikkan tato dan orang yang membuat dirinya ditato, dan orang yang makan (mengambil) Riba' (riba) dan orang yang memberikannya. Dan dia melarang mengambil harga seekor anjing, dan uang yang diperoleh dari prostitusi, dan mengutuk pembuat gambar.

Comment

Eksposisi Larangan

Hadis mulia ini dari Sahih al-Bukhari (5347) berisi beberapa larangan yang ditetapkan oleh Nabi Muhammad (ﷺ), menunjukkan sifat komprehensif hukum Islam dalam melindungi kesejahteraan moral dan spiritual masyarakat.

Tato: Mengubah Ciptaan Allah

Kutukan atas praktisi dan penerima tato menandakan beratnya tindakan ini. Para ulama menjelaskan bahwa tato merupakan perubahan yang tidak perlu terhadap ciptaan Allah tanpa alasan medis yang sah, mengungkapkan ketidakpuasan dengan ketetapan ilahi dan meniru praktik pagan.

Imam al-Nawawi menyatakan dalam komentarnya: "Larangan tato disebabkan karena itu adalah cara mengubah ciptaan Allah dan menyebabkan rasa sakit yang tidak perlu, dan karena itu adalah praktik zaman pra-Islam yang bodoh."

Riba (Lintah Darat): Ketidakadilan Ekonomi

Kutukan atas pemberi dan penerima riba menekankan larangan yang parah ini. Riba mewakili eksploitasi ekonomi yang menghancurkan solidaritas sosial dan memusatkan kekayaan secara tidak adil. Ibn Qayyim al-Jawziyyah menjelaskan: "Riba merusak kekayaan dan masyarakat, menciptakan permusuhan dan kebencian di mana persaudaraan seharusnya berlaku."

Penghasilan yang Dilarang

Larangan penghasilan dari penjualan anjing dan prostitusi mencerminkan prinsip Islam bahwa penghasilan harus dari sumber yang halal. Anjing umumnya dianggap najis dalam hukum Islam, kecuali untuk tujuan tertentu seperti berburu atau penjagaan. Prostitusi mewakili degradasi tertinggi dari martabat manusia dan nilai keluarga.

Pembuatan Gambar: Melestarikan Tauhid

Kutukan atas pembuat gambar berfungsi untuk melindungi doktrin keunikan ilahi (tauhid). Ulama klasik seperti Ibn Taymiyyah menjelaskan bahwa membuat gambar makhluk hidup dapat menyebabkan penyembahan berhala dan mewakili upaya meniru kekuatan kreatif Allah. Pengecualian ada untuk tujuan pendidikan dan kebutuhan.

Hikmah di Balik Larangan-Larangan Ini

Keputusan-keputusan ini secara kolektif melestarikan martabat manusia, melindungi kemurnian agama, mempertahankan keadilan ekonomi, dan menjaga moralitas sosial. Mereka menunjukkan pendekatan komprehensif Islam dalam membangun masyarakat yang benar di mana setiap aspek kehidupan diatur oleh bimbingan ilahi.