حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ زُرَارَةَ، أَخْبَرَنَا إِسْمَاعِيلُ، عَنْ أَيُّوبَ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ، قَالَ قُلْتُ لاِبْنِ عُمَرَ رَجُلٌ قَذَفَ امْرَأَتَهُ فَقَالَ فَرَّقَ نَبِيُّ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم بَيْنَ أَخَوَىْ بَنِي الْعَجْلاَنِ وَقَالَ ‏"‏ اللَّهُ يَعْلَمُ أَنَّ أَحَدَكُمَا كَاذِبٌ، فَهَلْ مِنْكُمَا تَائِبٌ ‏"‏‏.‏ فَأَبَيَا، فَقَالَ ‏"‏ اللَّهُ يَعْلَمُ أَنَّ أَحَدَكُمَا كَاذِبٌ، فَهَلْ مِنْكُمَا تَائِبٌ ‏"‏‏.‏ فَأَبَيَا، فَفَرَّقَ بَيْنَهُمَا‏.‏ قَالَ أَيُّوبُ فَقَالَ لِي عَمْرُو بْنُ دِينَارٍ فِي الْحَدِيثِ شَىْءٌ لاَ أَرَاكَ تُحَدِّثُهُ قَالَ قَالَ الرَّجُلُ مَالِي‏.‏ قَالَ ‏"‏ لاَ مَالَ لَكَ، إِنْ كُنْتَ صَادِقًا فَقَدْ دَخَلْتَ بِهَا، وَإِنْ كُنْتَ كَاذِبًا فَهْوَ أَبْعَدُ مِنْكَ ‏"‏‏.‏
Terjemahan
Diriwayatkan Sa'id bin Jubair

Aku berkata kepada Ibnu 'Umar, "Jika seorang pria menuduh istrinya melakukan hubungan seksual haram (apakah penghakimannya)?" Dia berkata, "Rasulullah memisahkan pasangan Bani 'Ajlan (ketika suami menuduh istrinya melakukan hubungan seksual ilegal). Nabi (ﷺ) bersabda, 'Allah mengetahui bahwa salah satu dari kalian berdua adalah pendusta; jadi akankah salah satu dari kalian bertobat?' Tapi mereka menolak. Dia kemudian berkata, 'Allah tahu bahwa salah satu dari kalian berdua adalah pendusta; jadi akankah salah satu dari kalian bertobat?' Tetapi mereka menolak, lalu dia memisahkan mereka dengan perceraian." Aiyub (seorang subnarator) berkata: 'Amr bin Dinar berkata kepadaku, "Dalam riwayat ada sesuatu yang tidak kulihat kamu sebutkan, yaitu suami berkata, "Bagaimana dengan uangku (Mahr)?' Nabi (ﷺ) bersabda, "Kamu tidak berhak mengambil kembali uang, karena jika kamu mengatakan yang sebenarnya, kamu telah masuk ke atasnya (dan menyempurnakan pernikahanmu dengannya) dan jika kamu seorang pendusta maka kamu kurang berhak untuk mengambilnya kembali.

Comment

Tafsir Hadis tentang Li'an (Kutukan Timbal Balik)

Narasi ini dari Sahih al-Bukhari 5349 berkaitan dengan prosedur hukum Islam yang dikenal sebagai Li'an, yang ditetapkan ketika seorang suami menuduh istrinya berzina tanpa menghadirkan empat saksi. Prosedur ini melibatkan sumpah timbal balik dengan doa-doa khusus di hadapan hakim.

Keputusan Hukum tentang Tuduhan Palsu

Pemisahan pasangan Bani 'Ajlan oleh Nabi menetapkan bahwa ketika kutukan timbal balik terjadi tanpa pengakuan, pernikahan menjadi tidak sah secara permanen. Pasangan suami istri dilarang satu sama lain selamanya, karena sumpah mereka telah menciptakan penghalang yang tak teratasi.

Pertanyaan suami tentang mengambil kembali mahr (maskawin) menunjukkan bahwa urusan keuangan tetap relevan bahkan dalam keadaan serius seperti ini. Tanggapan Nabi menetapkan prinsip hukum yang penting: pembicara kebenaran menyempurnakan hak pernikahan, sementara pembohong kehilangan klaim keuangan karena tuduhan palsu mereka (qadhf).

Komentar Ilmiah

Ulama klasik menjelaskan bahwa Li'an berfungsi sebagai pembubaran hukum dan perlindungan spiritual. Sumpah lima kali (empat untuk suami, satu untuk istri) memohon kutukan Allah kepada pembohong, mencegah tuduhan palsu sambil memberikan jalan keluar ketika saksi tidak tersedia.

Larangan mengambil kembali mahr sejalan dengan perintah Al-Qur'an mengenai penuduh palsu. Keputusan ini melindungi hak keuangan istri sambil menghukum suami karena baik perzinaan (jika jujur) atau fitnah (jika palsu), sehingga menjaga keseimbangan dalam hukum keluarga Islam.