وَقَالَ اللَّيْثُ عَنْ نَافِعٍ، كَانَ ابْنُ عُمَرَ إِذَا سُئِلَ عَمَّنْ طَلَّقَ ثَلاَثًا قَالَ لَوْ طَلَّقْتَ مَرَّةً أَوْ مَرَّتَيْنِ فَإِنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم أَمَرَنِي بِهَذَا، فَإِنْ طَلَّقْتَهَا ثَلاَثًا حَرُمَتْ حَتَّى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَكَ‏.‏
Terjemahan
Kata Nafi

Ketika Ibnu 'Umar ditanya tentang orang yang telah memberikan tiga perceraian, dia berkata, "Seandainya kamu memberikan satu atau dua perceraian, karena Nabi (ﷺ) memerintahkan saya untuk melakukannya. Jika Anda memberikan tiga perceraian maka dia tidak dapat sah bagi Anda sampai dia menikahi suami lain (dan diceraikan olehnya)."

Comment

Tafsir Pernyataan Ibn 'Umar tentang Talak Tiga

Riwayat ini dari Abdullah ibn 'Umar (semoga Allah meridhainya) membahas masalah serius dari mengucapkan tiga talak secara bersamaan. Tanggapan Sahabat mencerminkan bimbingan Nabi bahwa talak harus diberikan dalam pengucapan terpisah selama masa suci ketika tidak terjadi hubungan intim.

Hikmah di Balik Talak Bertahap

Instruksi Nabi untuk memberikan talak secara terpisah memungkinkan refleksi dan rekonsiliasi potensial. Talak yang dapat ditarik kembali tunggal memungkinkan suami untuk mengambil kembali istrinya selama masa iddah tanpa memerlukan kontrak pernikahan baru.

Hukum Islam mengakui beban emosional talak dan menyediakan mekanisme untuk pertimbangan ulang, melestarikan persatuan keluarga jika mungkin sambil menghormati keseriusan pengucapan talak.

Konsekuensi Talak Tiga

Ketika tiga talak diucapkan bersama atau terpisah, pernikahan diakhiri secara tidak dapat dibatalkan. Wanita menjadi haram bagi mantan suaminya sampai dia menikah dengan pria lain dalam pernikahan yang sah, menyempurnakannya, dan kemudian menjadi bercerai atau menjanda.

Keputusan ini, berdasarkan bimbingan Quran (Surah al-Baqarah 2:229-230), berfungsi sebagai pencegah terhadap talak yang terburu-buru dan mempertahankan kesucian ikatan pernikahan.

Konteks Ilmiah

Ulama klasik seperti Imam Malik, al-Shafi'i, dan Ahmad ibn Hanbal menegaskan bahwa tiga talak yang diucapkan bersama dihitung sebagai tiga, membuat istri segera haram. Posisi ini mencerminkan pemahaman literal tradisi Nabi dan mempertahankan keseriusan pengucapan talak.

Ratapan Ibn 'Umar "Seandainya kamu memberikan satu atau dua" menekankan preferensi untuk mengikuti metode Sunnah sambil mengakui sifat mengikat dari apa yang telah diucapkan.