وَقَالَ اللَّيْثُ عَنْ نَافِعٍ، كَانَ ابْنُ عُمَرَ إِذَا سُئِلَ عَمَّنْ طَلَّقَ ثَلاَثًا قَالَ لَوْ طَلَّقْتَ مَرَّةً أَوْ مَرَّتَيْنِ فَإِنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم أَمَرَنِي بِهَذَا، فَإِنْ طَلَّقْتَهَا ثَلاَثًا حَرُمَتْ حَتَّى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَكَ‏.‏
Salin
Diriwayatkan 'Aisha

Seorang pria menceraikan istrinya dan dia menikahi pria lain yang terbukti tidak berdaya dan menceraikannya. Dia tidak bisa mendapatkan kepuasan darinya, dan setelah beberapa saat dia menceraikannya. Kemudian dia datang kepada Nabi dan berkata, "Wahai Rasulullah (ﷺ)! Suami pertamaku menceraikanku dan kemudian aku menikahi pria lain yang masuk kepadaku untuk menyempurnakan pernikahannya, tetapi dia terbukti tidak berdaya dan tidak mendekatiku kecuali sekali di mana dia tidak mendapat manfaat apa-apa dariku. Bisakah saya menikah lagi dengan suami pertama saya dalam kasus ini?" Rasulullah (ﷺ) bersabda, "Adalah haram menikahi suami pertamamu sampai suami yang lain menyempurnakan pernikahannya denganmu."