Sahih al-Bukhari

Sahih al-Bukhari 5266

"Wahai Nabi! Mengapa kamu melarang apa yang Allah izinkan kepadamu...?
Teks hadis bahasa Arab
حَدَّثَنِي الْحَسَنُ بْنُ صَبَّاحٍ، سَمِعَ الرَّبِيعَ بْنَ نَافِعٍ، حَدَّثَنَا مُعَاوِيَةُ، عَنْ يَحْيَى بْنِ أَبِي كَثِيرٍ، عَنْ يَعْلَى بْنِ حَكِيمٍ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ، أَنَّهُ أَخْبَرَهُ أَنَّهُ، سَمِعَ ابْنَ عَبَّاسٍ، يَقُولُ إِذَاحَرَّمَ امْرَأَتَهُ لَيْسَ بِشَىْءٍ‏.‏ وَقَالَ ‏‏{‏لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ‏}‏
Terjemahan
Diriwayatkan Sa'id bin Jubair

bahwa dia mendengar Ibnu 'Abbas berkata, "Jika seorang pria membuat istrinya haram baginya, itu tidak berarti bahwa dia bercerai." Dia menambahkan, "Sesungguhnya di dalam Rasulullah, kamu memiliki teladan yang baik untuk diikuti."