حَدَّثَنَا يَحْيَى، قَالَ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ، عَنْ عَلِيِّ بْنِ مُبَارَكٍ، عَنْ يَحْيَى بْنِ أَبِي كَثِيرٍ، عَنْ أَبِي سَلَمَةَ، عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، قَالَ جَاءَ عُمَرُ يَوْمَ الْخَنْدَقِ، فَجَعَلَ يَسُبُّ كُفَّارَ قُرَيْشٍ وَيَقُولُ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا صَلَّيْتُ الْعَصْرَ حَتَّى كَادَتِ الشَّمْسُ أَنْ تَغِيبَ‏.‏ فَقَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم ‏"‏ وَأَنَا وَاللَّهِ مَا صَلَّيْتُهَا بَعْدُ ‏"‏‏.‏ قَالَ فَنَزَلَ إِلَى بُطْحَانَ فَتَوَضَّأَ، وَصَلَّى الْعَصْرَ بَعْدَ مَا غَابَتِ الشَّمْسُ، ثُمَّ صَلَّى الْمَغْرِبَ بَعْدَهَا‏.‏
Terjemahan
Diriwayatkan Jabir bin 'Abdullah

Pada hari Khandaq 'Umar datang, mengutuk orang-orang Quraisy dan berkata, "Wahai Rasul Allah! Aku tidak mengucapkan shalat Ashar dan matahari telah terbenam." Nabi (صلى الله عليه وسلم) menjawab, "Demi Allah! Saya juga, belum berdoa. "Nabi (صلى الله عليه وسلم) kemudian pergi ke Buthan, berwudhu dan melakukan shalat 'Ashar setelah matahari terbenam dan kemudian shalat Maghrib setelahnya."

Comment

Shalat Ketakutan (Salat al-Khawf)

Kitab: Sahih al-Bukhari | Referensi Hadis: Sahih al-Bukhari 945

Latar Belakang Kontekstual

Narasi ini terjadi selama Pertempuran Khandaq (Parit) pada tahun 5 H, ketika umat Muslim dikepung di Madinah oleh suku-suku konfederasi. Pertempuran sengit mencegah pelaksanaan shalat Asar tepat waktu.

Analisis Yuridis

Tindakan Nabi menunjukkan kebolehan menunda shalat selama perang yang sah dan kebutuhan ekstrem. Hal ini menetapkan prinsip "rukhsah" (keringanan) dalam yurisprudensi Islam selama masa kesulitan yang sebenarnya.

Urutan shalat - melaksanakan Asar setelah matahari terbenam diikuti segera oleh Maghrib - menunjukkan bahwa shalat yang terlewat karena alasan yang sah harus diganti dalam urutan aslinya, menjaga integritas struktural waktu shalat.

Dimensi Spiritual

Pengakuan Nabi bahwa dia juga belum shalat menunjukkan pengalaman manusia yang dia bagikan dengan para sahabat, memupuk solidaritas komunitas. Tindakan segeranya setelah menyadari situasi mengajarkan pentingnya segera menangani kewajiban agama ketika keadaan memungkinkan.

Pelaksanaan wudhu sebelum shalat yang tertunda menekankan bahwa kesucian ritual tetap wajib bahkan ketika shalat dilakukan setelah waktu yang ditentukan karena alasan yang valid.

Konsensus Ulama

Ulama klasik dari semua madzhab setuju bahwa hadis ini memberikan bukti dasar untuk aturan yang mengatur shalat ketakutan dan shalat yang terlewat karena keadaan yang tidak terhindarkan. Insiden ini menggambarkan keseimbangan antara mempertahankan kewajiban agama dan mengakui keterbatasan manusia selama kesulitan yang sebenarnya.