Nabi (صلى الله عليه وسلم) menyampaikan Khutba pada hari Nahr ('Id-ul-Adha) dan bersabda, "Hal pertama yang harus kita lakukan pada hari kita ini adalah berdoa dan kemudian kembali dan menyembelih (korban kita). Jadi siapa pun yang melakukannya dia bertindak sesuai dengan Sunnah kita; dan siapa pun yang menyembelih sebelum shalat maka itu hanya daging yang dia persembahkan kepada keluarganya dan tidak akan dianggap sebagai korban dengan cara apa pun. Paman saya Abu Burda bin Niyyar bangkit dan berkata, "Wahai Rasulullah (صلى الله عليه وسلم)! Aku menyembelih korban sebelum doa, tetapi aku memiliki seekor kambing betina muda yang lebih baik daripada domba yang lebih tua." Nabi (صلى الله عليه وسلم) bersabda, "Sembelihlah sebagai pengganti yang pertama dan kambing seperti itu tidak akan dianggap sebagai pengorbanan bagi orang lain setelah kamu."
Dua Festival (Eid)
Sahih al-Bukhari 968
Teks Hadis
Nabi (ﷺ) menyampaikan Khutbah pada hari Nahr (`Id-ul-Adha) dan berkata, "Hal pertama yang harus kita lakukan pada hari kita ini adalah shalat dan kemudian kembali dan menyembelih (kurban kita). Jadi siapa pun yang melakukan demikian, dia bertindak sesuai dengan Sunah kita; dan siapa pun yang menyembelih sebelum shalat maka itu hanyalah daging yang dia tawarkan kepada keluarganya dan tidak akan dianggap sebagai kurban dengan cara apa pun. Pamanku Abu Burda bin Niyyar bangkit dan berkata, "Wahai, Utusan Allah (ﷺ)! Aku menyembelih kurban sebelum shalat tetapi aku memiliki kambing betina muda yang lebih baik daripada domba tua." Nabi (ﷺ) berkata, "Sembelihlah itu sebagai pengganti yang pertama dan kambing seperti itu tidak akan dianggap sebagai kurban untuk orang lain setelah kamu."
Komentar Ilmiah
Hadis ini menetapkan urutan yang tepat untuk Eid al-Adha: shalat mendahului penyembelihan. Nabi (ﷺ) secara eksplisit menyatakan bahwa menyembelih sebelum shalat Eid membatalkan kurban sebagai tindakan keagamaan, menguranginya menjadi konsumsi daging biasa. Keputusan ini menekankan pentingnya mengikuti contoh kenabian dalam hal waktu dan niat.
Kasus Abu Burda menunjukkan prinsip memperbaiki kesalahan dalam ibadah. Meskipun kurbannya yang awal tidak sah, Nabi mengizinkan penggantian, menunjukkan fleksibilitas Islam dalam memperbaiki kesalahan. Syarat bahwa penggantian ini tidak akan dihitung untuk orang lain menyoroti sifat pribadi dari dispensasi ini dan mencegah pembentukan preseden baru.
Para ulama menyimpulkan dari ini bahwa waktu untuk Udhiyah (kurban) dimulai setelah shalat Eid selesai. Keputusan ini berlaku untuk imam dan jamaah di kota-kota, sementara penduduk desa tanpa akses ke shalat Eid boleh menyembelih setelah waktu shalat dimulai di kota-kota terdekat.