حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ، قَالَ حَدَّثَنَا مَالِكُ بْنُ أَنَسٍ، قَالَ حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ أَبِي بَكْرٍ الثَّقَفِيُّ، قَالَ سَأَلْتُ أَنَسًا وَنَحْنُ غَادِيَانِ مِنْ مِنًى إِلَى عَرَفَاتٍ عَنِ التَّلْبِيَةِ كَيْفَ كُنْتُمْ تَصْنَعُونَ مَعَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ كَانَ يُلَبِّي الْمُلَبِّي لاَ يُنْكَرُ عَلَيْهِ، وَيُكَبِّرُ الْمُكَبِّرُ فَلاَ يُنْكَرُ عَلَيْهِ‏.‏
Terjemahan
Diriwayatkan Um 'Atiya

Kami dulu diperintahkan untuk keluar pada hari Id dan bahkan membawa keluar gadis-gadis perawan dari rumah mereka dan wanita yang sedang menstruasi sehingga mereka dapat berdiri di belakang para pria dan mengucapkan Takbir bersama mereka dan memohon kepada Allah bersama mereka dan mengharapkan berkah pada hari itu dan untuk penyucian dari dosa.

Comment

Dua Festival (Id)

Sahih al-Bukhari 971

Teks Hadis

Kami dulu diperintahkan untuk keluar pada Hari Id dan bahkan membawa keluar gadis-gadis perawan dari rumah mereka dan wanita yang sedang haid agar mereka dapat berdiri di belakang laki-laki dan mengucapkan Takbir bersama mereka dan berdoa kepada Allah bersama mereka serta mengharapkan berkah hari itu dan penyucian dari dosa.

Komentar

Narasi ini menetapkan sifat komprehensif dari jamaah Id, menunjukkan bahwa semua wanita Muslim - termasuk perawan, wanita yang sudah menikah, dan bahkan mereka yang mengalami haid - didorong untuk menghadiri pertemuan shalat Id. Hikmah di balik perintah inklusif ini adalah untuk memungkinkan seluruh komunitas Muslim berpartisipasi secara kolektif dalam berkah spiritual hari suci ini.

Wanita yang sedang haid, meskipun tidak melaksanakan shalat itu sendiri, mendapat manfaat dari zikir kolektif (dhikr), doa-doa, dan suasana spiritual. Kehadiran mereka di belakang jamaah yang shalat memungkinkan mereka untuk ikut serta dalam takbirat dan doa, mencari rahmat dan pengampunan Allah bersama komunitas.

Praktik ini menekankan prinsip Islam bahwa partisipasi wanita dalam pertemuan keagamaan tidak hanya diizinkan tetapi didorong, asalkan pedoman Islam yang tepat tentang kesopanan dan pemisahan dipelihara. "Penyucian dari dosa" yang disebutkan mengacu pada pembersihan spiritual yang datang dari tobat yang tulus dan ibadah kolektif pada kesempatan yang diberkati ini.

Keputusan Yuridis

Mayoritas ulama menganggap shalat Id sebagai Sunnah yang ditegaskan (Sunnah mu'akkadah) untuk laki-laki dan perempuan. Meskipun kehadiran wajib bagi laki-laki menurut beberapa ulama, itu tetap sangat dianjurkan bagi perempuan, mencerminkan sifat komprehensif ibadah Islam yang mencakup semua anggota komunitas.