Sahih al-Bukhari
Sahih al-Bukhari 974
Keluarnya para wanita dan wanita yang sedang haid menuju tempat salat
Teks hadis bahasa Arab
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَبْدِ الْوَهَّابِ، قَالَ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ، عَنْ أَيُّوبَ، عَنْ مُحَمَّدٍ، عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ، قَالَتْأُمِرْنَا أَنْ نُخْرِجَ، الْعَوَاتِقَ وَذَوَاتِ الْخُدُورِ.وَعَنْ أَيُّوبَ عَنْ حَفْصَةَ بِنَحْوِهِ. وَزَادَ فِي حَدِيثِ حَفْصَةَ قَالَ أَوْ قَالَتِ الْعَوَاتِقَ وَذَوَاتِ الْخُدُورِ، وَيَعْتَزِلْنَ الْحُيَّضُ الْمُصَلَّى
Terjemahan
Diriwayatkan oleh Muhammad
Umm 'Athiyyah berkata: "Kami diperintahkan untuk mengeluarkan gadis-gadis muda dan wanita-wanita yang dipingit." Dan dari Ayyub dari Hafshah semisalnya. Dan dalam hadits Hafshah ditambahkan: "Dia berkata atau dia berkata: Gadis-gadis muda dan wanita-wanita yang dipingit, dan wanita-wanita yang sedang haid hendaknya menjauhi tempat salat."
Teks Hadis
Um 'Atiyya berkata: "Nabi kami memerintahkan kami untuk keluar (pada hari Id) dengan gadis-gadis dewasa dan perawan yang tinggal dalam pengasingan." Hafsa menceritakan Hadis tersebut dan menambahkan, "Gadis-gadis dewasa atau perawan yang tinggal dalam pengasingan tetapi wanita yang sedang haid harus menjauh dari Musalla."
Referensi Buku
Dua Festival (Id) - Sahih al-Bukhari 974
Komentar
Hadis ini menetapkan sifat komprehensif dari jamaah Id, di mana bahkan wanita dalam pengasingan (perawan dan gadis-gadis dewasa) diperintahkan untuk hadir. Hikmah di balik ini adalah untuk memungkinkan semua Muslim, terlepas dari usia atau status sosial, menyaksikan berkah dan manifestasi persatuan Islam.
Pengecualian untuk wanita yang sedang haid menunjukkan pendekatan seimbang Islam - sambil mendorong partisipasi maksimal dalam pertemuan keagamaan, ia mempertahankan persyaratan kesucian ritual. Wanita-wanita ini boleh hadir tetapi harus tetap terpisah dari area shalat (Musalla), memungkinkan mereka untuk mendapatkan manfaat dari suasana spiritual sambil mematuhi etika agama yang tepat.
Para ulama mencatat bahwa hadis ini menekankan sifat publik dari perayaan Islam dan pentingnya ibadah kolektif, sambil juga menunjukkan pertimbangan terhadap keadaan wanita dan mempertahankan kesucian ruang shalat.