Sahih al-Bukhari

Sahih al-Bukhari 976

Imam menghadap orang banyak saat menyampaikan khutbah Id
Teks hadis bahasa Arab
حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ، قَالَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ طَلْحَةَ، عَنْ زُبَيْدٍ، عَنِ الشَّعْبِيِّ، عَنِ الْبَرَاءِ، قَالَخَرَجَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم يَوْمَ أَضْحًى إِلَى الْبَقِيعِ فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ، ثُمَّ أَقْبَلَ عَلَيْنَا بِوَجْهِهِ وَقَالَ ‏"‏ إِنَّ أَوَّلَ نُسُكِنَا فِي يَوْمِنَا هَذَا أَنْ نَبْدَأَ بِالصَّلاَةِ، ثُمَّ نَرْجِعَ فَنَنْحَرَ، فَمَنْ فَعَلَ ذَلِكَ فَقَدْ وَافَقَ سُنَّتَنَا، وَمَنْ ذَبَحَ قَبْلَ ذَلِكَ فَإِنَّمَا هُوَ شَىْءٌ عَجَّلَهُ لأَهْلِهِ، لَيْسَ مِنَ النُّسُكِ فِي شَىْءٍ ‏"‏‏.‏ فَقَامَ رَجُلٌ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنِّي ذَبَحْتُ وَعِنْدِي جَذَعَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُسِنَّةٍ‏.‏ قَالَ ‏"‏ اذْبَحْهَا، وَلاَ تَفِي عَنْ أَحَدٍ بَعْدَكَ ‏"
Terjemahan
Diriwayatkan oleh Al-Bara'

Nabi ﷺ keluar menuju Baqi’ (pemakaman di Madinah) pada hari Idul Adha, lalu beliau salat dua rakaat (salat Id). Kemudian beliau menghadap kami dan bersabda, “Sesungguhnya ibadah pertama kita pada hari ini adalah memulai dengan salat, kemudian kita kembali dan menyembelih kurban. Barangsiapa melakukan hal itu, maka sungguh ia telah sesuai dengan sunnah kami. Dan barangsiapa menyembelih sebelum itu, maka itu hanyalah sesuatu yang ia siapkan untuk keluarganya, tidak termasuk ibadah kurban sedikit pun.” Lalu seorang laki-laki berdiri dan berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku telah menyembelih (hewan sebelum salat) dan aku memiliki seekor kambing muda yang lebih baik daripada kambing tua.” Beliau bersabda kepadanya, “Sembelihlah ia, dan ia tidak mencukupi bagi seorang pun setelah engkau.”

Komentar

Dua Festival (Eid) - Sahih al-Bukhari 976

Hadis ini dari Sahih al-Bukhari mengandung hikmah mendalam mengenai pelaksanaan yang tepat dari Eid al-Adha. Bimbingan Nabi menetapkan urutan ibadah yang benar: pertama shalat Eid, kemudian kurban.

Urutan Ibadah

Nabi menekankan bahwa shalat Eid mendahului kurban, menetapkan ini sebagai sunnah. Urutan ini mencerminkan hierarki spiritual di mana shalat berjamaah lebih diutamakan daripada tindakan ibadah individu.

Siapa pun yang membalikkan urutan ini pada dasarnya telah menyiapkan daging biasa untuk keluarganya daripada melakukan kurban ritual yang sah (nusuk). Kurban menjadi tindakan ibadah hanya ketika dilakukan setelah shalat Eid.

Pengecualian dan Hikmahnya

Situasi sahabat menunjukkan fleksibilitas yurisprudensi Islam. Meskipun dia melakukan kesalahan dengan berkurban sebelum shalat, kepemilikannya atas hewan yang lebih unggul memungkinkan tindakan korektif.

Izin Nabi baginya untuk berkurban lagi adalah dispensasi khusus (rukhas) yang tidak menetapkan aturan umum, seperti yang ditunjukkan oleh pernyataan terakhirnya bahwa pengecualian ini tidak akan berlaku untuk orang lain.

Implikasi Hukum dan Spiritual

Hadis ini mengajarkan bahwa kesesuaian lahiriah dengan contoh Nabi sangat penting untuk keabsahan ibadah. Waktu kurban mengubahnya dari sekadar penyembelihan menjadi tindakan pengabdian.

Insiden ini juga menggambarkan prinsip bahwa ketika tindakan ibadah yang lebih unggul mungkin dilakukan setelah kesalahan, itu harus dikejar, sambil mengakui bahwa koreksi semacam itu adalah konsesi individu daripada keputusan umum.