Sahih al-Bukhari
Sahih al-Bukhari 979
Ishaq bin Ibrahim bin Nasr menceritakan kepadaku: Abdur-Razzaq menceritakan kepada kami: Ibn Jurayj menceritakan kepada kami: 'Ata' mengabarkan kepadaku, dari Jabir bin Abdullah, dia berkata: Aku mendengarnya berkata: Nabi (shallallahu 'alaihi wa sallam) berdiri pada hari Idul Fitri, salat, memulai dengan salat, kemudian berkhotbah. Setelah selesai, beliau turun dan mendatangi kaum wanita, menasihati mereka sambil bersandar pada tangan Bilal, dan Bilal membentangkan kainnya, dan kaum wanita melemparkan sedekah ke dalamnya.
Aku bertanya kepada 'Ata': 'Apakah ini zakat fitrah?' Dia menjawab: 'Bukan, tetapi itu adalah sedekah yang mereka berikan saat itu; salah seorang dari mereka melemparkan cincinnya (Fatkh), dan mereka melemparkan (cincin mereka).' Aku bertanya: 'Apakah menurutmu hal itu merupakan kewajiban bagi imam untuk melakukan itu dan menasihati mereka?' Dia menjawab: 'Sesungguhnya itu adalah kewajiban bagi mereka, dan mengapa mereka tidak melakukannya?'