Kami diperintahkan untuk keluar (untuk 'Id) dan juga membawa serta kami para wanita yang sedang menstruasi, gadis-gadis dewasa dan perawan yang tinggal dalam pengasingan. (Ibnu 'Aun berkata, "Atau gadis-gadis dewasa yang tinggal dalam pengasingan)." Wanita yang sedang menstruasi dapat hadir di pertemuan keagamaan dan doa umat Islam tetapi harus menjauh dari Musalla mereka.
Dua Festival (Eid) - Sahih al-Bukhari 981
Narasi ini dari Umm 'Atiyyah (semoga Allah meridainya) menetapkan keputusan penting mengenai kehadiran shalat Eid. Perintah untuk membawa wanita haid, gadis dewasa, dan perawan yang terasing menunjukkan sifat komprehensif dari pertemuan Islam ini.
Komentar Ilmiah
Perintah bagi semua wanita untuk menghadiri shalat Eid, termasuk mereka yang sedang haid, menekankan sifat komunal dari kewajiban ini dan signifikansi spiritualnya. Wanita haid berpartisipasi dalam takbirat dan doa sambil menjaga jarak dari area shalat.
Gadis dewasa dan perawan yang terasing secara khusus disebutkan untuk menyoroti bahwa bahkan mereka yang biasanya dibebaskan dari pertemuan publik harus menyaksikan manifestasi persatuan Muslim dan peringatan ilahi ini.
Perbedaan antara menghadiri pertemuan (manfaat agama) dan menjauhi Musalla (area shalat) menunjukkan pendekatan seimbang Islam terhadap kemurnian ritual sambil memastikan tidak ada yang kehilangan pahala spiritual.
Keputusan Hukum yang Diperoleh
Shalat Eid adalah kewajiban komunal di mana partisipasi wanita sangat disarankan, mencerminkan pengakuan Islam terhadap kebutuhan spiritual mereka.
Wanita haid dapat menghadiri pertemuan agama untuk mengingat Allah tetapi harus menghindari area shalat, menjaga kesucian persyaratan kemurnian ritual.
Instruksi Nabi menunjukkan bahwa ritual Islam melayani tujuan spiritual dan sosial, memperkuat ikatan komunitas di semua lapisan masyarakat.