Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) mengucapkan shalat pada hari Nahr dan kemudian menyampaikan Khutba dan memerintahkan agar barangsiapa yang telah menyembelih korbannya sebelum shalat harus mengulanginya, yaitu, harus menyembelih kurban lain. Kemudian seseorang dari Ansar berdiri dan berkata, "Wahai Rasulullah (صلى الله عليه وسلم)! karena tetangga saya (dia menggambarkan mereka sangat membutuhkan atau miskin) saya membantai sebelum shalat. Aku memiliki seekor kambing betina muda yang, menurutku, lebih baik daripada dua domba." Nabi (صلى الله عليه وسلم) memberinya izin untuk menyembelihnya sebagai korban.
Dua Festival (Eid) - Sahih al-Bukhari 984
Rasulullah (ﷺ) menawarkan shalat pada hari Nahr dan kemudian menyampaikan Khutbah dan memerintahkan bahwa siapa pun yang telah menyembelih kurbannya sebelum shalat harus mengulanginya, yaitu, harus menyembelih kurban lain. Kemudian seorang dari Ansar berdiri dan berkata, "Wahai Rasulullah (ﷺ)! karena tetangga saya (dia menggambarkan mereka sebagai sangat membutuhkan atau miskin) saya menyembelih sebelum shalat. Saya memiliki kambing betina muda yang, menurut pendapat saya, lebih baik dari dua domba." Nabi (ﷺ) memberinya izin untuk menyembelihnya sebagai kurban.
Komentar tentang Urutan Ritual Eid
Hadis ini menetapkan urutan yang tepat untuk ritual Eid al-Adha: pertama shalat Eid, kemudian kurban. Keputusan awal Nabi yang mengharuskan pengulangan bagi mereka yang berkurban sebelum shalat menekankan pentingnya urutan ini dalam ibadah Islam.
Hikmah di balik urutan ini adalah bahwa shalat Eid adalah tindakan ibadah kolektif yang mendahului tindakan kurban individu, menunjukkan bahwa kewajiban komunal lebih diutamakan daripada devosi pribadi dalam ritual Islam.
Memahami Pengecualian dan Fleksibilitas Hukum
Situasi Ansari menunjukkan fleksibilitas praktis Islam. Kurbannya yang lebih awal adalah untuk memberi makan tetangga yang membutuhkan, menunjukkan bahwa belas kasihan lebih diutamakan daripada waktu ritual yang ketat ketika kebutuhan nyata ada.
Penerimaan Nabi terhadap kambing betina daripada mengharuskan domba lain menggambarkan prinsip memudahkan bagi umat sambil mempertahankan semangat hukum. Ini mencerminkan prinsip Al-Qur'an: "Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesulitan bagimu" (2:185).
Interpretasi Ulama tentang Keputusan
Ulama klasik seperti Imam Nawawi menjelaskan bahwa larangan awal bertujuan untuk menetapkan sunnah, sementara izin berikutnya menunjukkan bahwa berkurban sebelum shalat tidak sepenuhnya membatalkan tindakan tetapi adalah makruh (tidak disukai) tanpa alasan yang valid.
Insiden ini menetapkan bahwa alasan yang valid (seperti memberi makan orang miskin) dapat mengurangi apa yang seharusnya merupakan tindakan yang tidak tepat. Ini sejalan dengan prinsip bahwa kebutuhan membuat hal-hal yang dilarang menjadi diizinkan sejauh kebutuhan tersebut.