Pada hari Nahr Nabi (صلى الله عليه وسلم) berdoa dan menyampaikan Khutba dan kemudian menyembelih kurban dan berkata, "Barangsiapa yang menyembelih (korbannya) sebelum shalat harus menyembelih hewan lain sebagai penggantinya, dan orang yang belum menyembelih harus menyembelih kurban dengan menyebutkan nama Allah di atasnya."
Dua Festival (Eid) - Sahih al-Bukhari 985
Pada hari Nahr, Nabi (ﷺ) menunaikan shalat dan menyampaikan Khutbah, kemudian menyembelih kurban dan berkata, "Siapa saja yang menyembelih (kurbannya) sebelum shalat harus menyembelih hewan lain sebagai gantinya, dan yang belum menyembelih harus menyembelih kurban dengan menyebut nama Allah atasnya."
Komentar tentang Urutan Ritual Eid
Hadis ini menetapkan urutan yang tepat untuk Eid al-Adha: shalat terlebih dahulu, diikuti khutbah (khotbah), kemudian kurban. Urutan ini sangat penting karena membedakan kurban Islam dari praktik pra-Islam di mana penyembelihan sering mendahului ibadah.
Instruksi Nabi bahwa mereka yang berkurban sebelum shalat harus menawarkan kurban lain menunjukkan betapa seriusnya mempertahankan urutan yang ditetapkan secara ilahi ini. Ini mengubah tindakan dari sekadar penyembelihan hewan menjadi tindakan ibadah ('ibadah) yang dilakukan dalam ketaatan pada perintah Allah.
Keputusan Hukum yang Diambil
Kurban hanya sah jika dilakukan setelah shalat Eid. Waktu ini berlaku untuk penduduk kota dan desa di mana shalat Eid berjamaah diadakan.
Menyebut nama Allah (mengucapkan "Bismillah") adalah syarat untuk keabsahan kurban. Tanpanya, daging menjadi tidak halal untuk dikonsumsi.
Keputusan ini menekankan bahwa pembalikan urutan yang ditetapkan dengan sengaja membuat kurban tidak sah, memerlukan pengulangan untuk memenuhi kewajiban agama dengan benar.
Signifikansi Spiritual
Urutan ini mengajarkan Muslim untuk memprioritaskan shalat berjamaah dan mengingat Allah di atas ritual individu. Ibadah kolektif memperkuat ikatan komunitas sementara kurban berikutnya melambangkan penyerahan total pada kehendak Allah.
Larangan terhadap penyembelihan sebelum shalat mencegah kurban menjadi sekadar tradisi budaya, memastikannya tetap pada dasarnya sebagai tindakan ibadah yang terkait dengan penyelesaian shalat yang ditetapkan.