Sahih al-Bukhari

Sahih al-Bukhari 985

Pembicaraan imam dan orang-orang dalam khutbah Id, dan apabila imam ditanya tentang sesuatu ketika sedang berkhutbah
Teks hadis bahasa Arab
حَدَّثَنَا مُسْلِمٌ، قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، عَنِ الأَسْوَدِ، عَنْ جُنْدَبٍ، قَالَصَلَّى النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم يَوْمَ النَّحْرِ ثُمَّ خَطَبَ، ثُمَّ ذَبَحَ فَقَالَ ‏"‏ مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّيَ فَلْيَذْبَحْ أُخْرَى مَكَانَهَا، وَمَنْ لَمْ يَذْبَحْ فَلْيَذْبَحْ بِاسْمِ اللَّهِ ‏"
Terjemahan
Diriwayatkan oleh Al-Bara' bin 'Azib

Pada hari Nahr, Rasulullah ﷺ berkhutbah kepada kami setelah salat dan bersabda, “Barangsiapa salat seperti salat kami dan menyembelih kurban seperti kurban kami, maka sungguh ia telah melakukan kurban dengan benar. Dan barangsiapa menyembelih sebelum salat, maka itu hanyalah kambing untuk daging.”

Abu Burdah bin Niyar berdiri dan berkata, “Wahai Rasulullah, demi Allah, sesungguhnya aku telah menyembelih sebelum aku keluar untuk salat, dan aku tahu bahwa hari ini adalah hari makan dan minum, maka aku bersegera, lalu aku makan dan memberi makan keluargaku dan tetanggaku.”

Rasulullah ﷺ bersabda, “Itu hanyalah kambing untuk daging.” (Abu Burdah) berkata, “Sesungguhnya aku memiliki seekor kambing muda (jadza'ah) yang lebih baik daripada dua kambing daging, apakah ia cukup bagiku?” Beliau bersabda, “Ya, dan tidak akan cukup bagi seorang pun setelahmu.”

Komentar

Dua Festival (Eid) - Sahih al-Bukhari 985

Pada hari Nahr, Nabi (ﷺ) menunaikan shalat dan menyampaikan Khutbah, kemudian menyembelih kurban dan berkata, "Siapa saja yang menyembelih (kurbannya) sebelum shalat harus menyembelih hewan lain sebagai gantinya, dan yang belum menyembelih harus menyembelih kurban dengan menyebut nama Allah atasnya."

Komentar tentang Urutan Ritual Eid

Hadis ini menetapkan urutan yang tepat untuk Eid al-Adha: shalat terlebih dahulu, diikuti khutbah (khotbah), kemudian kurban. Urutan ini sangat penting karena membedakan kurban Islam dari praktik pra-Islam di mana penyembelihan sering mendahului ibadah.

Instruksi Nabi bahwa mereka yang berkurban sebelum shalat harus menawarkan kurban lain menunjukkan betapa seriusnya mempertahankan urutan yang ditetapkan secara ilahi ini. Ini mengubah tindakan dari sekadar penyembelihan hewan menjadi tindakan ibadah ('ibadah) yang dilakukan dalam ketaatan pada perintah Allah.

Keputusan Hukum yang Diambil

Kurban hanya sah jika dilakukan setelah shalat Eid. Waktu ini berlaku untuk penduduk kota dan desa di mana shalat Eid berjamaah diadakan.

Menyebut nama Allah (mengucapkan "Bismillah") adalah syarat untuk keabsahan kurban. Tanpanya, daging menjadi tidak halal untuk dikonsumsi.

Keputusan ini menekankan bahwa pembalikan urutan yang ditetapkan dengan sengaja membuat kurban tidak sah, memerlukan pengulangan untuk memenuhi kewajiban agama dengan benar.

Signifikansi Spiritual

Urutan ini mengajarkan Muslim untuk memprioritaskan shalat berjamaah dan mengingat Allah di atas ritual individu. Ibadah kolektif memperkuat ikatan komunitas sementara kurban berikutnya melambangkan penyerahan total pada kehendak Allah.

Larangan terhadap penyembelihan sebelum shalat mencegah kurban menjadi sekadar tradisi budaya, memastikannya tetap pada dasarnya sebagai tindakan ibadah yang terkait dengan penyelesaian shalat yang ditetapkan.