حَدَّثَنَا أَبُو الْوَلِيدِ، قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، قَالَ حَدَّثَنِي عَدِيُّ بْنُ ثَابِتٍ، قَالَ سَمِعْتُ سَعِيدَ بْنَ جُبَيْرٍ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم خَرَجَ يَوْمَ الْفِطْرِ، فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ لَمْ يُصَلِّ قَبْلَهَا وَلاَ بَعْدَهَا وَمَعَهُ بِلاَلٌ‏.‏
Terjemahan
Diriwayatkan Ibnu 'Abbas

Nabi (صلى الله عليه وسلم) keluar dan shalat dua rakat pada Hari Ul Fitri dan tidak melakukan shalat lain sebelum atau sesudahnya dan pada saat itu Bilal sedang menemaninya.

Comment

Dua Festival (Eid)

Sahih al-Bukhari 989

Teks Hadis

Nabi (ﷺ) keluar dan melaksanakan shalat dua rakaat pada Hari Idul Fitri dan tidak melaksanakan shalat lain sebelum atau sesudahnya, dan pada saat itu Bilal menemani beliau.

Komentar Ilmiah

Riwayat ini menetapkan bahwa shalat Eid terdiri dari dua rakaat, mengikuti Sunnah Rasulullah (ﷺ). Tidak adanya shalat tambahan sebelum atau sesudah shalat Eid menunjukkan bahwa tidak ada shalat Sunnah yang terkait dengan shalat Eid, berbeda dengan shalat lima waktu.

Penyebutan Bilal (semoga Allah meridhainya) yang menemani Nabi berfungsi untuk mengautentikasi transmisi dan menekankan bahwa ini adalah tindakan publik yang disaksikan oleh para sahabat.

Praktik ini menunjukkan kesederhanaan ibadah Islam dan mencegah segala inovasi dalam urusan agama. Shalat Eid adalah tindakan ibadah yang berbeda dengan aturannya sendiri, terpisah dari shalat biasa.

Para ulama telah menyimpulkan dari ini bahwa seseorang tidak boleh melaksanakan shalat sunnah sebelum atau sesudah shalat Eid di tempat shalat, meskipun seseorang boleh melaksanakannya di rumah jika diinginkan.