Nabi (صلى الله عليه وسلم) bersabda, "Barangsiapa menyembelih (korbannya) sebelum shalat 'Idul 'Idul 'id, harus disembelih lagi." Seorang pria berdiri dan berkata, "Ini adalah hari di mana seseorang memiliki keinginan untuk daging," dan dia menyebutkan sesuatu tentang tetangganya. Tampaknya Nabi (صلى الله عليه وسلم) Aku mempercayainya. Kemudian orang yang sama menambahkan, "Aku memiliki seekor kambing betina muda yang lebih berharga bagiku daripada daging dua ekor domba." Nabi (صلى الله عليه وسلم) mengizinkannya untuk menyembelihnya sebagai korban. Saya tidak tahu apakah izin itu hanya berlaku untuknya atau untuk orang lain juga.
Dua Festival (Eid)
Sahih al-Bukhari 954
Teks Hadis
Nabi (ﷺ) bersabda, "Barangsiapa menyembelih (kurbannya) sebelum shalat `Id, hendaknya menyembelih lagi." Seorang laki-laki berdiri dan berkata, "Ini adalah hari di mana seseorang memiliki keinginan untuk daging," dan dia menyebutkan sesuatu tentang tetangganya. Tampaknya Nabi (ﷺ) saya percaya padanya. Kemudian laki-laki yang sama menambahkan, "Saya memiliki kambing betina muda yang lebih berharga bagi saya daripada daging dua ekor domba." Nabi (ﷺ) mengizinkannya untuk menyembelihnya sebagai kurban. Saya tidak tahu apakah izin itu hanya berlaku untuknya atau untuk orang lain juga.
Komentar Ilmiah
Hadis ini menetapkan aturan mendasar bahwa kurban Eid al-Adha harus dilakukan setelah shalat Eid. Pernyataan awal Nabi membuat waktu ini wajib, karena kurban adalah ibadah yang terhubung dengan penyelesaian shalat Eid.
Interupsi laki-laki itu menunjukkan pentingnya mempertimbangkan keadaan orang. Penyebutannya tentang keinginan tetangga untuk daging menunjukkan kepedulian terhadap kesejahteraan komunitas, yang diakui oleh Nabi. Ini menunjukkan bahwa meskipun aturan agama tegas, para ulama dapat mempertimbangkan kebutuhan dan kesulitan yang nyata.
Mengenai kambing betina muda, izin Nabi menunjukkan fleksibilitas dalam jenis hewan yang dikurbankan, asalkan memenuhi syarat penting yaitu sehat dan usia yang sesuai. Ketidakpastian perawi tentang apakah konsesi ini khusus untuk individu itu mencerminkan metodologi hati-hati para Sahabat dalam menyampaikan aturan.
Hukum-Hukum yang Diambil
1. Waktu untuk kurban Eid dimulai setelah shalat Eid selesai
2. Menyembelih sebelum shalat membatalkan ritual dan memerlukan pengulangan
3. Ulama dapat memberikan keringanan berdasarkan kebutuhan dan keadaan yang nyata
4. Seekor kambing betina muda mungkin cukup sebagai kurban jika memenuhi standar kualitas
5. Kehati-hatian perawi mengajarkan kita untuk membedakan antara aturan umum dan keringanan khusus