حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ، قَالَ حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ، عَنْ أَيُّوبَ، عَنْ مُحَمَّدٍ، عَنْ أَنَسٍ، قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم ‏"‏ مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلاَةِ فَلْيُعِدْ ‏"‏‏.‏ فَقَامَ رَجُلٌ فَقَالَ هَذَا يَوْمٌ يُشْتَهَى فِيهِ اللَّحْمُ‏.‏ وَذَكَرَ مِنْ جِيرَانِهِ فَكَأَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم صَدَّقَهُ، قَالَ وَعِنْدِي جَذَعَةٌ أَحَبُّ إِلَىَّ مِنْ شَاتَىْ لَحْمٍ، فَرَخَّصَ لَهُ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم فَلاَ أَدْرِي أَبَلَغَتِ الرُّخْصَةُ مَنْ سِوَاهُ أَمْ لاَ‏.‏
Terjemahan
Diriwayatkan Al-Bara' bin 'Azib

Nabi (صلى الله عليه وسلم) menyampaikan Khutba setelah shalat pada Hari Nahr dan bersabda, "Barangsiapa shalat seperti kami dan menyembelih seperti kami, maka Nusuk (kurban) nya akan diterima oleh Allah. Dan barangsiapa menyembelih korbannya sebelum shalat 'Id, maka dia tidak melakukan korban." Abi Burda bin Niyar, paman Al-Bara' berkata, "Wahai Rasulullah (صلى الله عليه وسلم)! Saya telah menyembelih domba-domba saya sebelum shalat 'Id dan saya pikir hari ini sebagai hari makan dan minum (bukan minuman beralkohol), dan saya suka bahwa domba-domba saya harus menjadi yang pertama disembelih di rumah saya. Maka menyembelih domba-dombaku dan mengambil makananku sebelum datang untuk shalat." Nabi (صلى الله عليه وسلم) bersabda, "Domba yang telah kamu sembelih hanyalah kambing (bukan Nusuk)." Dia (Abu Burda) berkata, "Wahai Rasulullah (صلى الله عليه وسلم)! Aku memiliki seekor kambing betina muda yang lebih berharga bagiku daripada dua domba. Apakah itu cukup sebagai Nusuk atas nama saya? "Nabi (saw) bersabda, "Ya, itu akan cukup bagimu tetapi itu tidak akan cukup (sebagai Nusuk) bagi orang lain setelah kamu."

Comment

Dua Festival (Eid) - Sahih al-Bukhari 955

Hadis ini menetapkan waktu yang tepat untuk kurban Eid al-Adha dan menjelaskan syarat-syarat keabsahannya menurut hukum Islam.

Waktu Penyembelihan

Nabi (ﷺ) secara tegas menyatakan bahwa kurban harus dilakukan setelah shalat Eid. Siapa pun yang menyembelih sebelum shalat belum memenuhi ritual dengan benar.

Waktu ini penting karena shalat Eid menandai awal resmi hari-hari kurban. Kurban adalah ibadah yang terhubung dengan pengamatan kolektif jamaah.

Kasus Abu Burda dan Penyelesaiannya

Penyembelihan prematur Abu Burda, meskipun dilakukan dengan niat baik, tidak sah sebagai kurban ritual. Nabi menyatakannya hanya sebagai daging biasa (daging kambing).

Izin Nabi untuk kambing betina muda sebagai pengganti menunjukkan fleksibilitas yurisprudensi Islam dalam mempertimbangkan keadaan individu sambil mempertahankan prinsip-prinsip agama.

Keputusan Hukum yang Diperoleh

Kurban sebelum shalat Eid tidak sah untuk tujuan Eid al-Adha, meskipun dagingnya tetap diizinkan untuk dikonsumsi.

Hewan yang lebih berharga dapat menggantikan hewan yang kurang berharga dalam kurban, asalkan memenuhi persyaratan minimum.

Dispensasi khusus yang diberikan kepada individu berdasarkan keadaan spesifik mereka tidak menetapkan preseden umum untuk orang lain.