حَدَّثَنَا أَبُو عَاصِمٍ، قَالَ أَخْبَرَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ، قَالَ أَخْبَرَنِي الْحَسَنُ بْنُ مُسْلِمٍ، عَنْ طَاوُسٍ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ شَهِدْتُ الْعِيدَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم وَأَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ وَعُثْمَانَ ـ رضى الله عنهم ـ فَكُلُّهُمْ كَانُوا يُصَلُّونَ قَبْلَ الْخُطْبَةِ‏.‏
Terjemahan
Diriwayatkan Ibnu 'Umar

Rasulullah (صلى الله عليه وسلم), Abu Bakar dan 'Umar! biasa untuk mengucapkan dua shalat 'Id sebelum menyampaikan Khutba.

Comment

Dua Festival (Id)

Sahih al-Bukhari 963

Teks Hadis

Rasulullah (ﷺ), Abu Bakar dan `Umar biasa menunaikan dua shalat `Id sebelum menyampaikan Khutba.

Komentar

Riwayat ini menetapkan praktik Sunnah bahwa shalat Id didahulukan daripada khutbah, berbeda dengan shalat Jumat di mana Khutba didahulukan. Ini menunjukkan sifat unik dari shalat Id.

Pencantuman praktik Abu Bakar dan `Umar menunjukkan kelangsungan Sunnah ini melalui khalifah yang saleh, menekankan sifatnya yang mapan dalam praktik Islam.

Para ulama menyimpulkan dari ini bahwa shalat Id adalah syarat bagi keabsahan Khutba Id, dan bahwa mendengarkan Khutba, meskipun dianjurkan, tidak wajib seperti dalam Jumu'ah.

Keputusan Hukum

Konsensus ulama adalah bahwa menunaikan shalat Id sebelum Khutba adalah Sunnah yang mapan, dan membalikkan urutan ini bertentangan dengan praktik kenabian.