Rasulullah (saw) bersabda, "Hal pertama yang harus kita lakukan pada hari kita ini adalah berdoa dan kemudian kembali menyembelih korban. Jadi siapa pun yang melakukannya, dia bertindak sesuai dengan Sunnah (tradisi) kami, dan siapa pun yang menyembelih kurban sebelum shalat, itu hanya daging yang dia persembahkan kepada keluarganya dan tidak akan dianggap sebagai Nusuk." Seseorang dari Ansar bernama Abu Burda bin Niyyar berkata, "Wahai Rasulullah (صلى الله عليه وسلم)! Saya menyembelih Nusuk (sebelum shalat) tetapi saya memiliki seekor kambing muda yang lebih baik daripada domba yang lebih tua." Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) Aku bersabda, "Korbankanlah sebagai pengganti yang pertama, tetapi itu tidak akan cukup (sebagai korban) bagi orang lain setelah kamu."
Dua Festival (Eid)
Sahih al-Bukhari 965
Komentar Hadis
Hadis mulia ini menetapkan urutan yang tepat untuk Eid al-Adha: salat mendahului kurban. Nabi (ﷺ) menekankan bahwa menyembelih sebelum salat menjadikan hewan itu daging biasa, bukan Udhiyah (persembahan kurban) yang diterima.
Hikmah di balik urutan ini sangat dalam. Salat Eid melambangkan ibadah kolektif dan penyerahan kepada Allah, sementara kurban mewakili pengabdian individu. Menyelesaikan ibadah komunal terlebih dahulu mengangkat tindakan kurban pribadi ke tingkat spiritual yang lebih tinggi.
Kasus Abu Burda menunjukkan fleksibilitas Syariah dalam menangani kesalahan yang tulus. Nabi (ﷺ) mengizinkannya untuk mengurbankan hewan lain, menunjukkan rahmat ilahi sambil mempertahankan integritas keputusan. Pembatasan "tidak cukup untuk orang lain" melestarikan otoritas keputusan, mencegah orang lain sengaja menunda kurban mereka.
Para ulama menyimpulkan dari hadis ini bahwa waktu salat Eid dimulai ketika matahari telah naik setinggi tombak dan berlangsung hingga zawal (tengah hari). Periode kurban dimulai setelah salat Imam selesai dan berlanjut melalui hari-hari Tashreeq.
Keputusan Hukum
1. Salat Eid adalah Sunnah Mu'akkadah yang dikonfirmasi untuk Muslim yang mampu
2. Berkurban sebelum salat Eid membatalkan Udhiyah
3. Kurban harus memenuhi persyaratan usia dan kesehatan yang ditentukan dalam Syariah
4. Mengganti kesalahan dalam ibadah diizinkan dengan kondisi yang tepat
5. Hikmah keputusan lebih diutamakan daripada sekadar penyelesaian ritual