حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ، أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ حُمَيْدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، وَمُحَمَّدِ بْنِ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ، أَنَّهُمَا حَدَّثَاهُ عَنِ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ، أَنَّ أَبَاهُ، أَتَى بِهِ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ إِنِّي نَحَلْتُ ابْنِي هَذَا غُلاَمًا‏.‏ فَقَالَ ‏"‏ أَكُلَّ وَلَدِكَ نَحَلْتَ مِثْلَهُ ‏"‏‏.‏ قَالَ لاَ‏.‏ قَالَ ‏"‏ فَارْجِعْهُ ‏"‏‏.‏
Terjemahan
Diriwayatkan An-Nu'man bin Bashir

bahwa ayahnya membawanya kepada Rasulullah (ﷺ) dan berkata, “Saya telah memberikan anak saya ini seorang budak.” Rasulullah SAW bertanya, “Sudahkah kamu memberikan semua anakmu yang serupa?” Dia menjawab dengan negatif. Nabi (ﷺ) berkata, “Ambil kembali hadiahmu.”

Comment

Teks Hadis

"bahwa ayahnya membawanya kepada Rasulullah (ﷺ) dan berkata, 'Aku telah memberikan budak ini kepada anakku ini.' Nabi bertanya, 'Apakah kamu telah memberikan yang serupa kepada semua anakmu?' Dia menjawab tidak. Nabi (ﷺ) berkata, 'Ambil kembali hadiahmu itu.'"

Referensi Sumber

Buku: Hadiah

Penulis: Sahih al-Bukhari

Hadis: Sahih al-Bukhari 2586

Komentar Ilmiah

Hadis mulia ini menetapkan prinsip dasar Islam tentang keadilan ('adl) dalam memperlakukan anak-anak seseorang. Nabi (ﷺ) melarang mengutamakan beberapa anak di atas yang lain dalam hal hadiah, karena ini menimbulkan kebencian, merusak ikatan keluarga, dan merupakan ketidakadilan.

Para ulama menjelaskan bahwa perlakuan yang sama berlaku untuk hadiah yang diberikan selama hidup seseorang, sementara pembagian warisan mengikuti bagian tetap yang ditetapkan dalam Al-Quran. Hikmah di balik keputusan ini adalah untuk mencegah iri hati dan kebencian di antara saudara kandung, yang mengganggu keharmonisan keluarga.

Perintah langsung Nabi untuk "ambil kembali hadiahmu" menunjukkan keseriusan masalah ini. Keputusan ini berlaku untuk anak laki-laki dan perempuan, dan mencakup semua bentuk hadiah - baik properti, uang, atau barang berharga lainnya.

Jika seseorang ingin memberikan sesuatu tambahan kepada anak tertentu karena keadaan khusus (seperti kebutuhan, disabilitas, atau layanan luar biasa kepada orang tua), ini harus dilakukan dengan diam-diam dan dengan alasan yang tepat yang dapat dipahami dan diterima oleh anak-anak lainnya.

Keputusan Hukum yang Diambil

• Perlakuan yang sama di antara anak-anak dalam hadiah adalah wajib (wajib)

• Pilih kasih dalam hadiah dilarang (haram)

• Hadiah yang tidak setara harus ditarik kembali atau diseimbangkan

• Keputusan ini berlaku terlepas dari jenis kelamin anak-anak

• Larangan ini mencakup semua hadiah dan sumbangan yang berharga