حَدَّثَنَا أَبُو عَاصِمٍ، عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ، عَنِ ابْنِ أَبِي مُلَيْكَةَ، عَنْ عَبَّادِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، عَنْ أَسْمَاءَ ـ رضى الله عنها ـ قَالَتْ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا لِي مَالٌ إِلاَّ مَا أَدْخَلَ عَلَىَّ الزُّبَيْرُ فَأَتَصَدَّقُ‏.‏ قَالَ ‏"‏ تَصَدَّقِي، وَلاَ تُوعِي فَيُوعَى عَلَيْكِ ‏"‏‏.‏
Terjemahan
Narasi Kuraib

hamba Ibnu Abbas yang dibebaskan, bahwa Maimuna bint Al-Harith mengatakan kepadanya bahwa dia membebaskan seorang budak perempuan tanpa mendapat izin dari Nabi. Pada hari ketika gilirannya untuk bersama Nabi, dia berkata, “Tahukah kamu, wahai Rasulullah (ﷺ), bahwa aku telah membebaskan budak perempuanku?” Dia berkata, “Apakah kamu benar-benar?” Dia menjawab dengan tegas. Dia berkata, “Kamu akan mendapat pahala lebih jika kamu memberikannya (yaitu budak perempuan) kepada salah satu paman ibu kamu.”