حَدَّثَنَا ثَابِتٌ حَدَّثَنَا مِسْعَرٌ عَنْ مُحَارِبٍ عَنْ جَابِرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْمَسْجِدِ فَقَضَانِي وَزَادَنِي
Terjemahan
Narasi Abu Huraira

Rasulullah (ﷺ) berhutang hutang kepada seseorang (dan orang itu menuntutnya dengan sangat keras). Para sahabat Nabi (ﷺ) ingin menyakitinya, tetapi Nabi (ﷺ) berkata kepada mereka, “Tinggalkan dia, karena kreditur berhak berbicara dengan kasar.” Dia kemudian menambahkan, “Belilah (seekor unta) seumurnya dan berikanlah kepadanya.” Mereka berkata: “Kami tidak dapat memperoleh kecuali seekor unta yang lebih tua dari pada untanya.” Dia berkata: “Belilah dan berikanlah kepadanya, karena yang terbaik di antara kamu adalah orang yang membayar hutangnya dengan cara yang paling baik”.

Comment

Keunggulan dalam Pembayaran Utang

Hadis mulia ini dari Sahih al-Bukhari (2606) menetapkan prinsip-prinsip mendalam tentang etika keuangan Islam. Perilaku Nabi menunjukkan bahwa kreditur memiliki hak sah untuk menuntut pembayaran, bahkan jika diungkapkan dengan sedikit kekasaran. Pengakuan ini melestarikan martabat kreditur sambil menjaga harmoni sosial.

Komentar Ulama tentang Hak dan Tanggung Jawab

Para ulama menjelaskan bahwa hak kreditur untuk pembayaran adalah suci dalam Islam. Instruksi Nabi untuk "biarkan dia" menunjukkan bahwa kreditur dapat dengan sah menekan hak mereka tanpa mengalami intimidasi atau bahaya dari rekan debitur.

Ketika para sahabat hanya menemukan unta yang lebih unggul tersedia, arahan Nabi untuk memberikan pengganti yang lebih baik menggambarkan prinsip Islam untuk melampaui kewajiban semata dalam memenuhi hak. Ini mengubah transaksi keuangan menjadi sebuah tindakan ibadah.

Prinsip Ihsan dalam Urusan Keuangan

Pernyataan penutup "yang terbaik di antara kamu adalah dia yang membayar utangnya dengan cara yang paling baik" menetapkan keutamaan ihsan (keunggulan) dalam semua transaksi. Komentator klasik menekankan bahwa ini termasuk membayar utang dengan segera, dengan rasa syukur, dan jika memungkinkan, dengan manfaat tambahan untuk kreditur.

Ajaran ini mengangkat kewajiban keuangan dari sekadar persyaratan hukum menjadi peluang untuk pertumbuhan spiritual, di mana Muslim menunjukkan kesalehan mereka melalui perilaku teladan dalam urusan duniawi.