حَدَّثَنَا مُسْلِمُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ، حَدَّثَنَا هِشَامٌ، وَشُعْبَةُ، قَالاَ حَدَّثَنَا قَتَادَةُ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ ـ رضى الله عنهما ـ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم " الْعَائِدُ فِي هِبَتِهِ كَالْعَائِدِ فِي قَيْئِهِ ".
Terjemahan
Diriwayatkan dari `Umar bin Al-Khattab
Aku memberikan seekor kuda di jalan Allah. Orang yang kepadanya itu diberikan, tidak merawatnya. Saya bermaksud membelinya darinya, berpikir bahwa dia akan menjualnya dengan harga murah. Ketika saya bertanya kepada Nabi (ﷺ) dia berkata, “Jangan membelinya, bahkan jika dia memberikannya kepada Anda seharga satu dirham, karena orang yang mengambil kembali apa yang telah dia berikan sebagai sedekah, seperti seekor kucing yang menelan kembali muntahannya.”