حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ، حَدَّثَنَا الأَوْزَاعِيُّ، قَالَ حَدَّثَنِي عَطَاءٌ، عَنْ جَابِرٍ ـ رضى الله عنه ـ قَالَ كَانَتْ لِرِجَالٍ مِنَّا فُضُولُ أَرَضِينَ فَقَالُوا نُؤَاجِرُهَا بِالثُّلُثِ وَالرُّبُعِ وَالنِّصْفِ. فَقَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم "مَنْ كَانَتْ لَهُ أَرْضٌ فَلْيَزْرَعْهَا أَوْ لِيَمْنَحْهَا أَخَاهُ، فَإِنْ أَبَى فَلْيُمْسِكْ أَرْضَهُ "
Terjemahan
Narasi Jabir
Beberapa orang memiliki tanah yang berlebihan dan mereka mengatakan bahwa mereka akan memberikannya kepada orang lain untuk dibudidayakan dengan syarat bahwa mereka akan mendapatkan sepertiga atau seperempat atau setengah dari hasilnya. Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa yang memiliki tanah haruslah mengolahnya sendiri atau memberikannya kepada saudaranya atau membiarkannya tidak dibudidayakan.” ﷺ