'Umar (ra) mengirimnya (yaitu Hamza) sebagai pengumpul Sadaqa/Zakat. Seorang pria telah melakukan hubungan seksual ilegal dengan gadis budak istrinya. Hamza mengambil jaminan (pribadi) untuk pezina sampai mereka datang ke 'Umar. 'Umar telah memukul si pezinah seratus cambukan. 'Umar menegaskan klaim mereka (bahwa pelaku pezina telah dihukum) dan memaafkannya karena ketidaktahuan. Jarir al-Ash'ath berkata kepada Ibnu Mas'ud mengenai pemberontak (yaitu, mereka yang menjadi kafir setelah memeluk Islam), “Biarkan mereka bertobat dan mengambil jaminan (pribadi) untuk mereka.” Mereka bertobat dan kerabat mereka menjamin mereka. Menurut Hammad, jika seseorang menjamin orang lain dan orang itu meninggal, orang yang memberikan jaminan akan dibebaskan dari tanggung jawab. Menurut Al-Hakam, tanggung jawabnya terus berlanjut.