Ibnu Abbas berkata, “Dalam ayat: Untuk setiap orang Kami telah menetapkan '(Muwaliya Muwaliya berarti seseorang) ahli waris (4:33).” (Dan tentang ayat) “Dan orang-orang yang dengan tangan kananmu telah berjanji”. Ibnu Abbas berkata, “Ketika para emigran datang kepada Nabi (ﷺ) di Madinah, emigran akan mewarisi Ansari sementara kerabat yang terakhir tidak akan mewarisinya karena ikatan persaudaraan yang dibangun Nabi di antara mereka (yaitu emigran dan Ansar). Apabila diturunkan ayat: “Dan bagi tiap-tiap orang Kami jadikan pusaka” (4:33), maka ia membatalkan (ikatan persaudaraan mengenai warisan). Kemudian dia berkata, “Ayat: “Bagi mereka yang telah dijanjikan tangan kananmu, tetap berlaku dalam hal kerjasama dan nasihat timbal balik, sedangkan masalah warisan dikecualikan dan diperbolehkan untuk memberikan sesuatu dalam wasiat seseorang kepada orang yang memiliki hak mewarisi sebelumnya.