Nabi (bersama dengan teman-temannya) tiba di Mekah pada pagi hari keempat Dzulhijja dengan mengambil ihram hanya untuk haji. Jadi ketika kami tiba di Mekah, Nabi (ﷺ) memerintahkan kami untuk mengubah niat ihram kami untuk `Umra dan bahwa kami dapat menyelesaikan ihram kami setelah melakukan `Umra dan dapat pergi ke istri kami (untuk hubungan seksual). Orang-orang mulai membicarakan hal itu. Jabir berkata dengan heran, “Haruskah kita pergi ke Mina sementara semen mengalir dari organ laki-laki kita?” Jabir menggerakkan tangannya sambil berkata demikian. Ketika berita ini sampai kepada Nabi (ﷺ), dia menyampaikan khotbah dan berkata, “Saya telah diberitahu bahwa beberapa orang berkata demikian dan begini; Demi Allah, saya lebih takut kepada Allah daripada Anda, dan saya lebih taat kepada-Nya daripada Anda. Jika saya tahu apa yang saya ketahui sekarang, saya tidak akan membawa Hadi (kurban) bersamaku dan seandainya Hadi tidak bersamaku, aku akan menyelesaikan ihram.” Pada saat itu Suraqa bin Malik berdiri dan bertanya, “Wahai Rasulullah (ﷺ)! Apakah izin ini hanya untuk kita atau selama-lamanya?” Nabi (ﷺ) menjawab, “Itu selama-lamanya.” Sementara itu 'Ali bin Abu Thalib datang dari Yaman dan mengatakan Labbaik untuk apa yang dimaksudkan oleh Nabi (ﷺ). (Menurut orang lain, 'Ali mengatakan Labbaik untuk haji mirip dengan Rasulullah (ﷺ)). Nabi (ﷺ) menyuruhnya untuk tetap mengikuti ihram dan membiarkan dia berbagi Hadi dengannya.
Kitab: Sahih al-Bukhari - Kemitraan
Referensi Hadis: Sahih al-Bukhari 2505, 2506
Latar Belakang Kontekstual
Narasi ini dari Jabir ibn Abdullah menggambarkan Hajjat al-Wada Nabi (Haji Perpisahan) dan membahas keabsahan tamattu (menggabungkan Umrah dan Haji). Para sahabat awalnya memasuki ihram hanya untuk Haji tetapi diperintahkan untuk beralih ke Umrah, menyebabkan kebingungan tentang kesucian ritual.
Keputusan Hukum tentang Haji Tamattu
Instruksi Nabi untuk beralih dari Haji ke Umrah menunjukkan keabsahan bentuk haji tamattu. Tanggapannya terhadap kekhawatiran para sahabat menetapkan bahwa hubungan seksual setelah Umrah tetapi sebelum ritual Haji tidak membatalkan haji ketika mengikuti prosedur yang benar.
Kebijaksanaan Kenabian dalam Legislasi
Pernyataan Nabi "Jika saya tahu apa yang saya ketahui sekarang..." menunjukkan wahyu ilahi yang terungkap secara bertahap. Kerendahan hatinya dalam mengakui bahwa dia akan memilih berbeda tanpa hewan kurban menggambarkan bagaimana kebijaksanaan ilahi kadang-kadang terwujud melalui keadaan daripada wahyu langsung.
Legislasi Permanen
Pertanyaan Suraqa dan tanggapan Nabi "Itu selamanya" menetapkan keputusan ini sebagai hukum Islam yang abadi, bukan konsesi sementara. Ini mengonfirmasi keabsahan abadi Haji tamattu untuk semua Muslim hingga Hari Kiamat.
Kasus Ali ibn Abi Talib
Kedatangan Ali dari Yaman dengan niat ihram yang berbeda menunjukkan keadaan individu dalam haji. Instruksi Nabi untuk berbagi hewan kurban menunjukkan fleksibilitas dalam persyaratan ritual dan pentingnya persatuan dalam ibadah.