حَدَّثَنَا أَبُو النُّعْمَانِ، حَدَّثَنَا ثَابِتُ بْنُ يَزِيدَ، حَدَّثَنَا عَاصِمٌ أَبُو عَبْدِ الرَّحْمَنِ الأَحْوَلُ، عَنْ أَنَسٍ ـ رضى الله عنه ـ عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ ‏"‏ الْمَدِينَةُ حَرَمٌ، مِنْ كَذَا إِلَى كَذَا، لاَ يُقْطَعُ شَجَرُهَا، وَلاَ يُحْدَثُ فِيهَا حَدَثٌ، مَنْ أَحْدَثَ حَدَثًا فَعَلَيْهِ لَعْنَةُ اللَّهِ وَالْمَلاَئِكَةِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ ‏"‏‏.‏
Terjemahan
Diriwayatkan 'Ali

Kami tidak memiliki apa-apa kecuali Kitab Allah dan makalah tertulis dari Nabi ini (di dalamnya tertulis:) Madinah adalah tempat suci dari Gunung Udara ke tempat ini dan itu, dan barangsiapa yang berinovasi di dalamnya sebagai bidaah atau melakukan dosa, atau memberi perlindungan kepada inovator seperti itu di dalamnya akan dikenakan Allah, para malaikat, dan semua orang, tidak ada perbuatan baik ibadah wajib atau opsionalnya yang akan diterima. Dan suaka (perlindungan) yang diberikan oleh setiap Muslim harus dijamin (dihormati) oleh semua Muslim lainnya; dan barangsiapa mengkhianati seorang Muslim dalam hal ini ditanggung kutukan Allah, para malaikat, dan semua orang, dan tidak ada perbuatan baik ibadahnya yang wajib atau opsional akan diterima, dan barangsiapa (budak yang dibebaskan) berteman (mengambil sebagai tuan) selain pembuatnya tanpa izin mereka menanggung kutukan Allah, para malaikat, dan semua orang. dan tidak ada perbuatan baik ibadah wajib atau opsionalnya yang akan diterima.

Comment

Keutamaan Madinah - Sahih al-Bukhari 1870

Narasi ini dari dekrit tertulis Nabi menetapkan tempat suci Madinah, menggambarkan batas-batasnya dari Gunung 'Air hingga batas yang ditentukan. Teks ini membawa implikasi hukum dan spiritual yang mendalam bagi komunitas Muslim.

Kesucian Batas-Batas Madinah

Nabi menetapkan Madinah sebagai haram (tempat suci) serupa dengan Makkah, melarang tindakan tertentu di dalam kawasan sucinya. Pensucian ini berfungsi untuk melindungi karakter spiritual kota dan menjaga kemurniannya sebagai tempat Hijrah dan pendirian negara Islam pertama.

Batas-batas yang ditentukan menciptakan zona terlindung di mana hukum Islam ditegakkan secara ketat dan di mana struktur keagamaan dan sosial komunitas dilestarikan dari korupsi.

Tindakan Terlarang dan Konsekuensinya

Tiga larangan utama disorot: memperkenalkan inovasi agama (bid'ah), melakukan dosa, dan melindungi inovator. Tindakan-tindakan ini mengganggu kemurnian agama dan harmoni komunitas.

Peringatan keras tentang kutukan ilahi dan penolakan semua perbuatan menekankan beratnya pelanggaran terhadap kesucian Madinah. Ini menunjukkan bagaimana kesucian geografis dalam Islam terkait langsung dengan perilaku moral dan agama.

Kesucian Perlindungan Muslim

Dekrit menetapkan bahwa perlindungan yang diberikan oleh satu Muslim harus dihormati oleh semua yang lain, menciptakan sistem keamanan yang terpadu dalam komunitas. Mengkhianati kepercayaan ini merupakan pelanggaran besar terhadap persaudaraan Islam.

Prinsip ini memperkuat kohesi sosial dan memastikan bahwa Muslim dapat saling mengandalkan untuk perlindungan dan dukungan, mencerminkan konsep Quran bahwa orang beriman adalah saudara.

Status Budak yang Dibebaskan

Larangan terhadap budak yang dibebaskan membentuk aliansi dengan orang lain tanpa izin pembebasnya melestarikan hubungan walā' (klien), yang membawa tanggung jawab sosial dan keuangan yang signifikan dalam masyarakat Islam klasik.

Regulasi ini menjaga stabilitas sosial dan memastikan bahwa hak dan tanggung jawab yang ditetapkan melalui pembebasan dihormati, mencegah eksploitasi dan kekacauan dalam struktur komunitas.