Seorang Yahudi menghancurkan kepala seorang gadis di antara dua batu. Gadis itu ditanya siapa yang telah menghancurkan kepalanya, dan beberapa nama disebutkan di hadapannya, dan ketika nama orang Yahudi itu disebutkan, dia mengangguk setuju. Orang Yahudi itu ditangkap dan ketika dia mengaku, Nabi (ﷺ) memerintahkan agar kepalanya dihancurkan di antara dua batu.
Tafsir Hadis dari Sahih al-Bukhari 2413
Narasi ini dari bab "Khusoomaat" (Gugatan Hukum) Sahih al-Bukhari menunjukkan prinsip hukum Islam qisas (pembalasan) dalam kasus pembunuhan sengaja. Keputusan Nabi menetapkan bahwa hukuman setara diperbolehkan ketika kesalahan terbukti secara meyakinkan melalui pengakuan dan bukti.
Prinsip Hukum yang Ditetapkan
Kasus ini menunjukkan tiga bentuk bukti: pernyataan sekarat (melalui anggukan), pengakuan tersangka, dan bukti situasional. Kombinasi ini menciptakan bukti definitif yang memerlukan tindakan peradilan.
Hukuman mencerminkan kejahatan secara tepat, memenuhi perintah Al-Qur'an "nyawa untuk nyawa" (Surah Al-Ma'idah 5:45). Ini berfungsi sebagai keadilan bagi korban dan pencegah bagi masyarakat.
Komentar Ilmiah
Ulama klasik mencatat bahwa keputusan ini berlaku khusus untuk kasus pembunuhan sengaja dengan bukti yang jelas. Hukuman harus dilaksanakan oleh otoritas Islam yang sah, bukan individu.
Ibn Hajar al-Asqalani berkomentar bahwa anggukan gadis itu saat sekarat merupakan kesaksian yang sah karena dia berada di saat-saat terakhirnya, ketika orang biasanya berbicara jujur.
Keputusan ini menekankan bahwa hukum Islam melindungi semua warga negara secara setara, terlepas dari keyakinan, karena pelaku Yahudi menerima keadilan yang sama seperti yang akan diterima seorang Muslim dalam keadaan yang identik.