حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَاعِيلَ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ مُسْلِمٍ، حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ دِينَارٍ، قَالَ سَمِعْتُ ابْنَ عُمَرَ ـ رضى الله عنهما ـ قَالَ كَانَ رَجُلٌ يُخْدَعُ فِي الْبَيْعِ فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم ‏"‏ إِذَا بَايَعْتَ فَقُلْ لاَ خِلاَبَةَ ‏"‏‏.‏ فَكَانَ يَقُولُهُ‏.‏
Terjemahan
Diriwayatkan oleh Ibnu Umar

Seorang pria sering ditipu dalam membeli. Nabi (ﷺ) berkata kepadanya, “Ketika Anda membeli sesuatu, katakanlah (kepada penjual), Jangan curang.” Pria itu biasa mengatakannya sejak saat itu.

Comment

Khusoomaat - Sahih al-Bukhari 2414

Narasi ini dari Sahih al-Bukhari membahas masalah transaksi komersial dan perlindungan terhadap penipuan dalam perdagangan.

Konteks dan Makna

Hadis ini berkaitan dengan seorang sahabat yang sering menderita karena ditipu dalam pembeliannya. Nabi Muhammad (ﷺ) memerintahkannya untuk secara eksplisit menyatakan "Tidak ada kecurangan" selama transaksi.

Instruksi ini berfungsi sebagai pengingat bagi penjual akan kewajiban agama mereka untuk jujur dan sebagai langkah perlindungan bagi pembeli.

Komentar Ilmiah

Ulama Islam menjelaskan bahwa ajaran ini menekankan pentingnya kejelasan dan syarat eksplisit dalam kontrak bisnis. Dengan mengucapkan kata-kata ini, pembeli menetapkan kondisi yang jelas untuk transaksi.

Frasa ini berfungsi sebagai peringatan terhadap segala bentuk penipuan, baik melalui penyembunyian cacat, pengukuran palsu, atau penyajian barang yang salah.

Ulama mencatat bahwa meskipun formulasi khusus ini diresepkan untuk individu ini, prinsip yang lebih luas berlaku untuk semua Muslim: menetapkan syarat yang jelas dan menghindari ambiguitas dalam urusan komersial.

Implikasi Hukum

Hadis ini merupakan bagian dari fondasi hukum komersial Islam, menyoroti larangan gharar (ketidakpastian) dan ghish (penipuan) dalam transaksi.

Keefektifan praktik ini ditunjukkan oleh pengalaman sahabat selanjutnya - setelah menerapkan nasihat ini, ia tidak lagi ditipu dalam pembeliannya.

Dimensi Spiritual

Di luar aspek hukum, ajaran ini mengingatkan Muslim bahwa transaksi bisnis adalah tindakan ibadah ketika dilakukan dengan kejujuran dan transparansi.

Bimbingan yang dipersonalisasi Nabi menunjukkan kepemimpinan penuh kasih sayangnya dan pendekatan praktis untuk menyelesaikan masalah sehari-hari yang dihadapi oleh para sahabatnya.