حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ، حَدَّثَنَا اللَّيْثُ، قَالَ حَدَّثَنِي يَزِيدُ بْنُ أَبِي حَبِيبٍ، عَنْ أَبِي الْخَيْرِ، عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ ـ رضى الله عنه ـ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ‏"‏ أَحَقُّ الشُّرُوطِ أَنْ تُوفُوا بِهِ مَا اسْتَحْلَلْتُمْ بِهِ الْفُرُوجَ ‏"‏‏.‏
Terjemahan
Narasi `Uqba bin Amir

Rasulullah SAW (ﷺ) berkata, “Dari semua syarat yang harus kamu penuhi, syarat-syarat yang membuatnya legal bagi kamu untuk melakukan hubungan seksual (yaitu kontrak pernikahan) memiliki hak terbesar untuk dipenuhi.”

Comment

Syarat - Sahih al-Bukhari 2721

Rasulullah (ﷺ) bersabda, "Dari semua syarat yang harus kamu penuhi, syarat yang membuatmu halal untuk berhubungan intim (yaitu kontrak pernikahan) memiliki hak terbesar untuk dipenuhi."

Komentar tentang Hadis

Hadis mulia ini menetapkan pentingnya utama memenuhi syarat pernikahan dalam hukum Islam. Nabi (ﷺ) menekankan bahwa di antara semua kewajiban kontraktual, yang ditetapkan dalam kontrak pernikahan memiliki prioritas tertinggi dan harus dihormati dengan teliti.

Frasa "membuatmu halal untuk berhubungan intim" merujuk pada nikah (kontrak pernikahan) yang membuat keintiman fisik diizinkan antara suami istri. Ini menunjukkan bahwa pernikahan bukan hanya kontrak sosial tetapi perjanjian suci yang syarat-syaratnya membawa sanksi ilahi.

Para ulama menjelaskan bahwa hadis ini menetapkan sifat mengikat dari syarat-syarat yang sah dalam kontrak pernikahan, asalkan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam. Ini termasuk mahr (maskawin), kewajiban nafkah, dan syarat-syarat lain yang disepakati bersama yang mendefinisikan hak dan tanggung jawab kedua pasangan.

Penekanan pada "hak terbesar untuk dipenuhi" menegaskan bahwa komitmen pernikahan lebih diutamakan daripada perjanjian duniawi lainnya, karena mereka secara langsung mempengaruhi struktur keluarga, pelestarian keturunan, dan moralitas masyarakat menurut ajaran Islam.

Implikasi Hukum

Hadis ini membentuk dasar untuk prinsip hukum Islam bahwa syarat-syarat yang sah dalam kontrak pernikahan mengikat dan harus dipenuhi. Empat mazhab yurisprudensi Islam semuanya mengambil dari sini kewajiban untuk menghormati ketentuan pernikahan.

Melanggar syarat pernikahan tanpa alasan yang sah merupakan pelanggaran hukum dan pelanggaran spiritual, karena melibatkan pelanggaran perjanjian yang dibuat atas nama Allah.