Seorang Badui datang kepada Rasulullah (ﷺ) dan berkata, “Wahai Rasulullah! Demi Allah, aku memohon kepadamu untuk menghakimi perkara-Ku sesuai dengan hukum Allah.” Lawannya, yang lebih terpelajar daripada dia, berkata, “Ya, hakimilah di antara kami menurut hukum Allah, dan izinkan saya berbicara.” Rasulullah SAW (ﷺ) berkata, “Berbicaralah.” Dia (yaitu Badui atau pria lain) berkata, “Anak saya bekerja sebagai buruh untuk (pria) ini dan dia melakukan hubungan seksual ilegal dengan istrinya. Orang-orang mengatakan kepada saya bahwa adalah wajib bahwa putra saya harus dirajam sampai mati, jadi sebagai gantinya saya menebus putra saya dengan membayar seratus domba dan seorang gadis budak. Kemudian saya bertanya kepada para ulama agama tentang hal itu, dan mereka memberi tahu saya bahwa putra saya harus dicambuk seratus kali, dan diasingkan selama satu tahun, dan istri (pria) ini harus dirajam sampai mati.” Rasulullah SAW bersabda, “Demi Dia yang jiwaku berada di tangan-Nya, aku akan menghakimi di antara kamu menurut hukum Allah. ﷺ Gadis budak dan domba-domba harus dikembalikan kepadamu, anakmu akan menerima seratus cambukan dan diasingkan selama satu tahun. Kamu, Unais, pergilah kepada istri (pria) ini dan jika dia mengakui kesalahannya, rajam dia sampai mati.” Unais pergi ke wanita itu keesokan paginya dan dia mengaku. Rasulullah (ﷺ) memerintahkan agar dia dirajam sampai mati.