حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ، حَدَّثَنَا غُنْدَرٌ، حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، عَنْ زُبَيْدٍ الإِيَامِيِّ، عَنِ الشَّعْبِيِّ، عَنِ الْبَرَاءِ ـ رضى الله عنه ـ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم ‏"‏ إِنَّ أَوَّلَ مَا نَبْدَأُ بِهِ فِي يَوْمِنَا هَذَا أَنْ نُصَلِّيَ ثُمَّ نَرْجِعَ فَنَنْحَرَ، مَنْ فَعَلَهُ فَقَدْ أَصَابَ سُنَّتَنَا، وَمَنْ ذَبَحَ قَبْلُ فَإِنَّمَا هُوَ لَحْمٌ قَدَّمَهُ لأَهْلِهِ، لَيْسَ مِنَ النُّسُكِ فِي شَىْءٍ ‏"‏‏.‏ فَقَامَ أَبُو بُرْدَةَ بْنُ نِيَارٍ وَقَدْ ذَبَحَ فَقَالَ إِنَّ عِنْدِي جَذَعَةً‏.‏ فَقَالَ ‏"‏ اذْبَحْهَا وَلَنْ تَجْزِيَ عَنْ أَحَدٍ بَعْدَكَ ‏"‏‏.‏ قَالَ مُطَرِّفٌ عَنْ عَامِرٍ عَنِ الْبَرَاءِ قَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم ‏"‏ مَنْ ذَبَحَ بَعْدَ الصَّلاَةِ تَمَّ نُسُكُهُ، وَأَصَابَ سُنَّةَ الْمُسْلِمِينَ ‏"‏‏.‏
Terjemahan
Diriwayatkan Al-Bara

Nabi (ﷺ) bersabda (pada hari Idal-Adha), "Hal pertama yang akan kami lakukan pada hari kami ini, adalah shalat (Id) dan kemudian kembali untuk menyembelih kurban. Siapa pun yang melakukannya, dia bertindak sesuai dengan Sunnah (tradisi) kami, dan siapa pun yang menyembelih (korban) sebelum shalat, apa yang dia persembahkan hanyalah daging yang dia persembahkan kepada keluarganya, dan itu tidak akan dianggap sebagai Nusak (pengorbanan)." (Setelah mendengar itu) Abu Burda bin Niyar bangkit, karena dia telah menyembelih korban sebelum shalat, dan berkata, "Aku memiliki seekor domba jantan berusia enam bulan." Nabi (ﷺ) bersabda, 'Sembelihlah (sebagai korban) tetapi tidak akan cukup untuk orang lain (sebagai korban setelahmu). Al-Bara' menambahkan: Nabi (ﷺ) bersabda, "Barangsiapa menyembelih (korban) setelah shalat, dia menyembelihnya pada waktu yang tepat dan mengikuti tradisi umat Islam."

Comment

Kurban Festival Al-Adha (Adaahi)

Sahih al-Bukhari - Hadits 5545

Waktu Penyembelihan

Nabi (ﷺ) menetapkan bahwa salat Id harus mendahului penyembelihan kurban. Urutan ini merupakan Sunna yang benar. Melakukan kurban sebelum salat membuatnya tidak sah sebagai persembahan agama, menguranginya menjadi daging biasa untuk konsumsi.

Kasus Abu Burda

Ketika Abu Burda bin Niyar menyadari kesalahannya menyembelih sebelum salat, Nabi (ﷺ) mengizinkannya untuk menyembelih hewan lain meskipun usianya masih muda (enam bulan). Pengecualian ini menunjukkan prinsip memperbaiki kesalahan dalam ibadah sambil mencatat bahwa izin seperti itu spesifik untuk situasinya.

Keputusan Hukum dan Praktik Komunitas

Praktik otentik mengharuskan penyembelihan setelah salat Id. Waktu ini selaras dengan tradisi komunitas Muslim dan memastikan keabsahan kurban. Hadits menekankan bahwa niat yang benar dikombinasikan dengan waktu yang tepat mengubah tindakan dari penyembelihan biasa menjadi ibadah yang diterima.