Nabi (ﷺ) bersabda, "Barangsiapa menyembelih kurban sebelum shalat, dia hanya menyembelihnya untuk dirinya sendiri, dan barangsiapa menyembelihnya setelah shalat, dia menyembelihnya pada waktu yang tepat dan mengikuti tradisi umat Islam."
Kurban Festival Al-Adha (Adaahi)
Sahih al-Bukhari - Hadis 5546
Teks Hadis
Nabi (ﷺ) bersabda, "Barangsiapa menyembelih kurban sebelum salat, ia hanya menyembelih untuk dirinya sendiri, dan barangsiapa menyembelihnya setelah salat, ia menyembelih pada waktu yang tepat dan mengikuti tradisi umat Islam."
Komentar tentang Waktu
Hadis ini menetapkan waktu yang tepat untuk Udhiyah (penyembelihan kurban). Salat yang dimaksud adalah salat Idul Adha. Menyembelih sebelum salat ini membuat kurban tidak sah sebagai ibadah, menguranginya menjadi hanya penyembelihan daging biasa. Waktu yang tepat dimulai segera setelah salat Id selesai dan berlanjut hingga Hari-Hari Tasyrik (tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah).
Keputusan Hukum dan Signifikansi
Para ulama sepakat bahwa menyembelih sebelum salat Id tidak diperbolehkan untuk Udhiyah. Frasa "mengikuti tradisi umat Islam" menekankan praktik kolektif dan persatuan dalam ibadah. Sinkronisasi waktu ini memastikan kurban selaras dengan Sunnah kenabian dan mempertahankan sifat komunal dari ritual Islam yang penting ini, membedakannya dari penyembelihan biasa.
Dimensi Spiritual
Waktu yang ditetapkan menghubungkan kurban dengan salat Id secara spiritual - pertama datang salat komunal yang menegaskan penyerahan kepada Allah, kemudian kurban yang menunjukkan kesediaan untuk menyerahkan harta duniawi. Urutan ini mencerminkan tradisi Nabi Ibrahim: pertama penyerahan total kepada perintah Tuhan, kemudian tindakan kurban. Penundaan hingga setelah salat mengajarkan kesabaran dan menekankan bahwa tindakan ibadah harus mengikuti kondisi yang ditetapkan untuk diterima.